Cara Mengakses eTilang Info dan Pembayarannya

Platform eTilang Info memudahkan para pemilik kendaraan untuk dengan mudah mengetahui status pelanggaran dan cara penyelesaiannya. Platform ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam proses penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap individu memiliki akses ke informasi yang dibutuhkan. 

 

Platform ini menyediakan panduan langkah demi langkah yang jelas, sehingga membuat proses pembayaran denda lebih efisien. Dengan demikian, platform ini tidak hanya memfasilitasi akses ke informasi tilang, tetapi juga membantu dalam mempercepat proses administratif kendaraan.

 

Penggunaan platform ini menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial. Dengan mengakses informasi melalui platform ini, setiap pemilik kendaraan dapat menghindari komplikasi hukum dan memastikan bahwa mereka berkontribusi pada sistem lalu lintas yang lebih aman.  

 

Dengan integrasi teknologi informasi yang canggih, eTilang Info telah merevolusi cara pemilik kendaraan berinteraksi dengan sistem penegakan hukum. Platform ini tidak hanya memudahkan akses ke informasi pelanggaran, tetapi juga menyediakan metode pembayaran yang lebih praktis. 

Cara Mengakses eTilang Info dan Pembayarannya 

Ada beberapa langkah mudah yang dapat dilakukan para pemilik kendaraan untuk mengakses eTilang Info dan membayar denda tilangnya.   

  1. Pertama, buka halaman https://etle-pmj.info/id/check-data di browser andalan, seperti Google Chrome atau Microsoft Edge. 

  2. Di kotak yang sudah tersedia, masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang dimiliki.  

  3. Setelah semua kotak terisi dengan tepat, klik tombol "Cek Data" di bagian bawah. 

  4. Tunggu beberapa saat. Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available" di halaman tersebut.  

  5. Apabila ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, tipe kendaraan, dan nominal yang harus dibayarkan.

  6. Setelah mengecek dan membaca semua catatan yang tertera, maka pemilik kendaraan dapat mengklik kode pembayaran yang juga berisi tentang informasi terkait tempat sidang. 

  7. Setelah mendapat kode pembayaran, pemilik kendaraan dapat pergi ke bank atau melakukan pembayaran melalui m-banking yang tercantum di halaman tersebut.  

  8. Tuntaskan pembayaran dan simpan bukti bayarnya di HP Anda untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu diperlukan.   

 

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa sanksi pelanggaran eTilang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

 

Namun, besaran tilang yang ada di halaman eTilang Info merupakan besaran maksimal dan dapat berkurang melalui putusan sidang yang akan dilakukan. Pembayarannya dapat dilakukan melalui bank yang sudah bekerja sama.   

 

Sekalipun platform eTilang Info sangat mudah diakses dari mana saja, tetapi sebaiknya berkendaralah dengan benar dan patuhi setiap rambu lalu lintas. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari kecelakaan maupun denda eTilang, yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.