Saat tiba masa pembayaran pajak kendaraan bermotor, ternyata banyak yang masih merasa bingung mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan. Terutama seringkali biaya pajak motor yang harus dibayar tiap tahun bisa berubah-ubah.
Secara umum, cara untuk memeriksa hal ini adalah dengan melihat pada STNK. Namun, besarnya nominal yang harus dibayarkan bisa bertambah apabila pemilik kendaraan terlambat melakukan pembayaran pajak. Hal ini dapat membuat pemilik kendaraan bertambah bingung saat harus menyiapkan uang.
Cara Memeriksa Biaya Pajak Motor dan Dendanya
Terdapat 3 cara untuk memeriksa tagihan pajak motor. Anda dapat melakukannya melalui situs web e-samsat.id, aplikasi E-Samsat, dan SMS.
Sebelum Anda memeriksa pajak motor Anda, siapkan terlebih dahulu nomor polisi (nomor kendaraan Anda) dan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) yang tertera di STNK.
Memeriksa Biaya Pajak melalui Situs e-Samsat.id
-
Buka peramban (browser) di ponsel Anda.
-
Akses tautan https://e-samsat.id.
-
Isi formulir yang terdapat pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No Rangka, dan Provinsi).
-
Klik "Cek Sekarang".
-
Setelah itu, informasi mengenai kendaraan seperti merek, nomor mesin, dan besaran pajak yang harus dibayar akan muncul.
Memeriksa Biaya Pajak melalui Aplikasi e-Samsat
-
Unduh dan pasang aplikasi e-Samsat di ponsel Anda.
-
Pilih wilayah tempat kendaraan berada.
-
Masukkan nomor pelat kendaraan Anda.
-
Setelah itu, informasi mengenai biaya pajak dan tanggal jatuh tempo pembayaran akan ditampilkan.
Memeriksa Biaya Pajak melalui SMS Samsat
-
Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
-
Kirim ke nomor 08112119211.
-
Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
-
Tunggu hingga Anda menerima balasan SMS yang berisi kode pembayaran, informasi mengenai kendaraan, dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Cara Membayar Pajak Motor di Samsat Keliling
Salah satu opsi pembayaran pajak motor adalah dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai kota.
Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang perlu Anda siapkan:
-
Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun.
-
Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai dengan STNK) beserta fotokopi.
-
Membawa BPKB asli beserta fotokopi (sertifikat kepemilikan kendaraan, atau surat keterangan dari leasing jika BPKB belum tersedia).
-
Membawa STNK asli beserta fotokopi.
Berikut langkah-langkah membayar pajak motor di Samsat Keliling:
-
Kunjungi lokasi Samsat Keliling.
-
Serahkan dokumen persyaratan pembayaran pajak motor tahunan kepada petugas.
-
Petugas akan memverifikasi data Anda.
-
Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
-
Saat dipanggil, petugas akan memberi tahu besaran pajak yang harus dibayar.
-
Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
-
Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, Anda harus membayar dendanya terlebih dahulu.
-
Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
-
Ambil STNK yang sudah diberi cap sebagai bukti pembayaran pajak tahunan.
Itulah cara memeriksa tagihan pajak kendaraan bermotor dan cara membayarnya di Samsat Keliling. Semoga informasi ini bermanfaat.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.