Saat melakukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan bermotor juga harus membayar biaya pajak motor tahunan. Pajak kendaraan bermotor ini memang wajib dibayarkan oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Pajak kendaraan bermotor atau yang lebih dikenal sebagai PKB merupakan bagian dari pajak daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pihak pemerintah yang berwenang menarik pajak ini adalah kantor bersama Samsat dan melibatkan tiga instansi yang berbeda yaitu Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda), Kepolisian Daerah Republik Indonesia (Polda), dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Berbeda dengan pajak penghasilan, pajak ini wajib dibayar tanpa mempertimbangkan jumlah penghasilan pemilik kendaraan setiap bulannya.
Biaya pajak motor ini dapat Anda bayar di beberapa tempat, misalnya melalui kantor SAMSAT di Polres terdekat, layanan SIM Keliling, atau gerai-gerai SAMSAT yang terletak di pusat perbelanjaan. Pajak ini dibayar setiap tahunnya, dan di tahun kelima, pembayaran harus dilakukan di kantor SAMSAT sekaligus menukar plat nomor motor.
Biaya pajak motor juga ditentukan oleh beberapa faktor, misalnya jenis-jenis motor, merk dan tipe motor, tahun pembuatan, kapasitas mesin, tanggal jatuh tempo pajak, serta fungsi kendaraan. Tak hanya itu, karena tergolong pajak dan retribusi daerah, setiap daerah di Indonesia memiliki tarif pajak yang berbeda-beda. Hal ini diatur dalam peraturan daerah di masing-masing wilayah, misalnya di DKI Jakarta peraturan dan biaya pajak motor diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Meski berbeda-beda setiap daerah, secara umum rumus dan cara menghitung biaya pajak motor 1 tahun adalah sebagai berikut:
-
Pajak kepemilikan motor pertama memiliki tarif sebesar 2% dari harga jual motor.
-
Untuk orang yang memiliki motor lain, terdapat penambahan tarif pajak atau yang dikenal juga dengan pajak progresif sebesar 2,5% atas motor kedua dan berlaku kelipatan 0,5% untuk motor ketiga dan motor selanjutnya.
-
Untuk motor milik badan hukum atau lembaga, biaya pajaknya sebesar 2%
-
Untuk tarif pajak kepemilikan motor yang dimiliki oleh Pemerintah, baik pusat, daerah, maupun TNI/Polri berlaku biaya sebesar 0,50% dari harga jual.
-
Biaya pajak angkutan ambulans dan pemadam kebakaran adalah sebesar 0,50%.
Walau demikian cara menghitung biaya pajak motor ini cukup kompleks karena mengacu pada banyak peraturan. Sebagai informasi, biaya pajak ini akan tercantum pada STNK Anda.
Bagaimana dengan biaya pajak motor yang telat dibayarkan? Anda akan dikenakan denda perbulan keterlambatan. Besaran denda tersebut adalah sekitar 25% per bulan. Untuk keterlambatan lebih dari satu tahun, pokok pajak akan dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan dan denda maksimal hingga 48%.
Demikianlah informasi biaya pajak motor yang penting untuk Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.