Cara Mengurus BPKB Hilang Bukan Atas Nama Sendiri dan Dokumen yang Diperlukan

Cara mengurus BPKB hilang bukan atas nama sendiri itu bisa dilakukan asal dokumen pendukung selain BPKB tersebut lengkap. Bagi yang belum kehilangan, sebaiknya menyimpan satu atau dua set salinan surat-surat kelengkapan kendaraan dan identitas sebagai tindakan berjaga-jaga jika mengalami kehilangan dokumen asli. Salinan tersebut akan mempermudah pengurusan kembali.

Meski sudah disimpan dengan baik, kadang kehilangan BPKB tidak bisa dihindari. Kehilangan surat kepemilikan kendaraan memang merepotkan. Tapi BPKB pengganti wajib diurus sebagai bukti siapa yang berhak atas kendaraan tersebut.

Cara Mengurus BPKB Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Dari laman resmi polri.go.id  disebutkan bahwa BPKB dapat disamakan sebagai Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan. Karena itu jika BPKB hilang, maka pemilik atau yang mewakili harus mampu meyakinkan petugas bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik yang bersangkutan.

Di bawah ini adalah cara mengurus BPKB hilang bukan atas nama sendiri.

1. Menyiapkan Surat Penyataan Kehilangan

Karena ini merupakan pengurusan resmi, maka harus diawali secara resmi melalui surat pernyataan kehilangan BPKB oleh pemilik asli. Surat tersebut ditandatangani di atas materai.

2. Menyiapkan Surat Kuasa

Pengurusan dokumen apapun jika bukan atas nama sendiri memerlukan surat kuasa. Demikian pula dengan pengurusan BPKB. Surat kuasa harus dibuat oleh pemilik asli BPKB, bukan oleh orang yang mewakili. Surat tersebut ditandatangani oleh pemilik asli di atas materai.

Dalam surat kuasa tersebut harus disebutkan tujuan pembuatan surat kuasa tersebut, menyebutkan identitas kendaraan dan menyebutkan identitas orang yang mewakili. Lampirkan salinan KTP pemilik asli dan orang yang mewakili.

3. Mengurus Bukti Laporan Kehilangan dari Kepolisian, Minimal Tingkat Polsek

Cara mengurusnya, datang ke Kantor Polisi terdekat dengan tempat kejadian perkara membawa KTP dan SIM, baik asli maupun salinan. Polisi akan meminta keterangan berupa kronologi kehilangan tersebut. Ceritakan dengan sejujurnya, karena kalau dibuat-buat akan mempersulit diri sendiri.

4. Membuat Iklan Kehilangan di Media Massa

Iklan ditayangkan sebanyak tiga kali selama jangka waktu seminggu di media yang berbeda. Penayangan iklan ini dimaksudkan sebagai klaim untuk menghindari penyalahgunaan jika BPKB tersebut ditemukan pihak lain. Bukti penayangan akan digunakan untuk melakukan pemblokiran BPKB lama.

5. Mengurus Surat Keterangan dari Bank

Suket atau surat keterangan ini untuk menjelaskan bahwa kendaraan tersebut tidak dalam status jaminan bank. Jika masih dalam jaminan bank, seharusnya BPKB berada dalam tanggung jawab pihak yang memberikan pinjaman sehingga pemilik tidak berhak mengajukan penggantian BPKB.

6. Mengurus Surat Keterangan dari Reserse atau Reskrim

Syarat dan prosesnya sama seperti membuat laporan kehilangan. Bawa KTP dan SIM asli maupun fotokopi. Kronologi kehilangan antara kedua surat keterangan tersebut harus sama.

7. Datang ke Samsat dengan Membawa Kendaraan yang Bersangkutan

Kendaraan harus bisa dihadirkan karena akan dilakukan cek fisik. Selain melihat bahwa kendaraan tersebut benar-benar ada, petugas akan mengecek nomor rangka kendaraan tersebut.

Serahkan semua dokumen ke bagian pendaftaran , lalu ikuti prosedur dengan sabar. Petugas memerlukan kehati-hatian karena kendaraan tersebut memiliki 2 masalah, yaitu BPKB hilang dan diurus oleh bukan pemilik aslinya.

Demikianlah cara mengurus BPKB hilang bukan atas nama sendiri. Pemilik dan orang yang meminjamnya harus lebih berhati-hati lagi.