Cara Mengurus STNK Hilang dan Berbagai Syaratnya

Kehilangan STNK bisa terjadi pada siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor. Namun, tidak perlu khawatir, sebab cara mengurus STNK hilang bisa dilakukan dengan mudah. 

 

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen dengan identitas kepemilikan nomor yang dikeluarkan oleh Samsat. Di STNK terdapat informasi seputar pelat nomor kendaraan, nama dan alamat pemilik kendaraan, hingga identitas kendaraan, seperti: warna, nomor rangka, dan lain sebagainya. 

Cara Mengurus STNK Hilang  

Tidak sedikit pengendara yang mengalami kehilangan STNK karena berbagai alasan. Apabila Anda juga mengalami hal tersebut, maka Anda wajib tahu cara mengurus STNK hilang agar bisa kembali memiliki dokumen penting tersebut.

 

Hal pertama yang perlu dilakukan untuk bisa mengurus STNK yang hilang adalah dengan membuat laporan kehilangan di kantor polisi, seperti di Polsek. Apabila sudah membuat surat kehilangan, barulah Anda bisa mengurus STNK yang hilang tersebut di kantor Samsat terdekat.

 

Langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang adalah sebagai berikut:  

  1. Laporkan kehilangan STNK ke kantor polisi setempat untuk membuat surat kehilangan.

  2. Siapkan dokumen yang diperlukan, mulai dari KTP hingga fotokopi BPKB atau fotokopi STNK yang hilang.  

  3. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

  4. Jelaskan kepada petugas yang ada untuk mengurus STNK baru karena kehilangan. 

  5. Isi formulir permohonan STNK baru yang tersedia.

  6. Setelah mengisi formulir, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan memeriksa keaslian dokumen serta memproses pengajuan STNK baru.

  7. Apabila proses pengajuan telah selesai, maka Anda perlu membayar biaya administrasi untuk pembuatan STNK baru.

  8. Setelah berhasil melakukan pembayaran, Anda akan menerima tanda bukti pembayaran tersebut yang bisa digunakan untuk mengambil STNK baru.

  9. Anda bisa mengambil STNK baru yang sudah jadi sesuai waktu yang telah ditentukan dengan membawa tanda bukti pembayaran. 

Syarat Mengurus STNK Hilang  

Setelah tahu cara mengurus STNK yang hilang, maka persyaratan untuk bisa mengurusnya juga perlu diketahui. Terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa dan dilengkapi untuk bisa mengurus STNK hilang, yakni:    

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).  

  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian.

  • Surat pernyataan kehilangan STNK yang dilengkapi meterai.

  • Surat hasil cek fisik kendaraan bermotor.

 

Apabila Anda sudah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan tersebut, maka Anda bisa segera menuju kantor Samsat terdekat untuk mengurus STNK yang hilang. Hal yang sama juga perlu dilakukan jika STNK yang dimiliki mengalami kerusakan dan perlu diganti dengan yang baru.

 

Setelah tahu cara mengurus STNK hilang, kini Anda tidak perlu lagi bingung dan khawatir apabila kehilangan STNK. Cukup lengkapi persyaratan yang diperlukan dan bawa dokumen tersebut ke kantor Samsat.