Cara Mengurus STNK Hilang, Pengendara Wajib Tahu

Setiap pemilik kendaraan di Indonesia tentu memiliki dokumen penting bernama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK ini membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan bermotor. Apabila hilang, pengendara harus segera mempraktikkan cara mengurus STNK hilang. 

Jika tidak segera diurus, maka pengendara bisa ditilang polisi saat sedang ada operasi tertentu. Selain itu, apabila terjadi pencurian, maka akan sulit untuk mengurusnya.   

Salah satu langkah pertama yang perlu pemilik kendaraan ambil adalah mencari informasi tentang biaya dan prosedur resmi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, seperti kantor Samsat atau Satuan Lalu Lintas Polisi. Prosedur dan biaya untuk mengurus STNK yang hilang cukup bervariasi tergantung peraturan yang berlaku di wilayah tempat tinggal. 

Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang?

Kehilangan STNK bisa menjadi masalah yang menyebalkan. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena ada langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk mengatasi situasi ini dengan cepat dan mudah. Cara mengurus STNK hilang dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut: 

  1.  Laporan Kehilangan STNK ke Kantor Polisi  

Pertama-tama, Anda harus melaporkan kehilangan STNK tersebut ke kantor polisi terdekat. Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan STNK untuk proses pengurusan STNK yang hilang.

  1.  Lengkapi Berkas Administratif

Selanjutnya, Anda harus mempersiapkan setiap persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus penggantian STNK yang hilang. Berbagai dokumen ini meliputi: 

   - KTP pemilik kendaraan bermotor (asli dan fotokopi),

   - Fotokopi STNK yang hilang,

   - Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat),

   - Formulir permohonan 

   - Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisasi,

   - Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan tepat. Kemudian, serahkan formulir itu ke loket STNK hilang. Ingatlah untuk menyertakan berkas administrasi yang telah Anda siapkan sebelumnya. 

  1.  Mengurus Cek Blokir (Surat Keterangan Hilang dari Samsat)

Setelah Anda menyiapkan semua persyaratan, Anda harus mengurus cek blokir yang diperlukan untuk proses pengurusan STNK yang hilang. Cek blokir ini dapat diperoleh di kantor SAMSAT.

  1. Mengurus STNK yang Hilang di Samsat

Langkah terakhir adalah mengurus STNK yang hilang di kantor SAMSAT terdekat. Anda harus membawa semua dokumen yang sudah disiapkan dan mengikuti prosedur yang diterapkan oleh SAMSAT.

Biaya untuk mengurus STNK yang hilang berbeda tergantung jenis kendaraannya. Untuk kendaraan roda 2, roda 3, atau angkutan umum, biaya penerbitan STNK hilang adalah Rp100.000, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih, biaya penerbitan STNK hilang adalah Rp200.000. 

Setelah mengetahui cara mengurus STNK hilang, pastikan semua dokumen yang diminta lengkap dan tepat. Pastikan juga bahwa semua informasi yang Anda berikan sesuai dengan catatan yang ada di sistem pemerintah terkait.