Ketika membeli sepeda motor dengan kredit, pembeli hanya akan menerima dokumen bukti kepemilikan kendaraan dalam bentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sementara Buku Pemilik Kendaraan (BPKB) akan dipegang oleh perusahaan pembiayaan sebagai jaminan sampai kredit dilunasi. Jika STNK hilang, hal ini dapat menimbulkan kerugian besar karena tidak ada lagi bukti kepemilikan motor. Oleh karena itu, penting segera mengurus penggantian STNK yang hilang untuk mencegah situasi yang tidak diinginkan.
Proses pengurusan STNK yang hilang namun masih dalam status kredit sedikit berbeda dibandingkan dengan saat membeli motor secara tunai. Proses ini akan memakan waktu, tenaga, dan biaya yang lebih besar.
Terutama, BPKB motor menjadi salah satu persyaratan utama untuk mengurus penggantian STNK motor yang hilang, karena BPKB masih dalam kepemilikan perusahaan pembiayaan.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus penggantian STNK motor yang hilang namun masih dalam status kredit.
Persyaratan untuk mengurus penggantian STNK motor yang hilang namun masih dalam status kredit adalah sebagai berikut.
-
Surat Kehilangan dari Kepolisian (Polres atau Polsek).
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
-
Fotokopi STNK jika ada.
-
Surat keterangan dan legalisasi BPKB dari perusahaan pembiayaan.
Langkah-langkah mengurus STNK yang hilang namun masih dalam kredit:
Kunjungi kantor Samsat
Pertama, kunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Bawa motor lengkap dengan persyaratan seperti KTP, surat kehilangan, fotokopi STNK, serta surat keterangan dan legalisasi BPKB dari leasing.
Periksa fisik kendaraan
Pemilik diharuskan membawa motor karena pihak Samsat akan memeriksa kesesuaian data kendaraan dengan kondisi fisiknya. Pemeriksaan ini meliputi nomor rangka, nomor mesin, dan warna kendaraan.
Periksa status blokir
Jika data fisik cocok, pemilik akan mendapatkan surat untuk memeriksa status blokir kendaraan. Ini penting untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut terkait dengan pencurian atau kejahatan lainnya.
Ajukan STNK baru
Setelah mendapatkan surat blokir, segera kunjungi loket pengajuan STNK untuk mengajukan pembuatan STNK baru. Pastikan Anda melengkapi formulir dan dokumen yang sudah dibawa sebelumnya. Pastikan untuk menyiapkan semua persyaratan dengan lengkap agar tidak ada yang terlewat, karena hal ini dapat memakan waktu dan biaya.
Bayar Biaya Balik Nama
Setelah proses pengajuan STNK baru selesai, Anda perlu membayar biaya untuk pembuatan STNK baru. Pembayaran ini dapat dilakukan di Loket Bea Balik Nama (BBN) II. Biaya untuk menerbitkan STNK baru untuk sepeda motor adalah sejumlah Rp50 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
.
Biaya sejumlah Rp50 ribu akan dikenakan kepada pemilik jika pembayaran pajak dilakukan dengan tepat. Tetapi apabila terbukti pajak tidak dibayar, maka biaya tersebut akan ditambahkan dengan pajak yang masih belum dibayar untuk sepeda motor tersebut.
Karena pentingnya STNK dan BPKB, disarankan untuk memiliki salinan (fotokopi) keduanya. Langkah ini sangat penting sebagai langkah berjaga-jaga apabila suatu saat mengalami kejadian tidak menyenangkan seperti kehilangan BPKB atau STNK sepeda motor. Semoga informasi ini bermanfaat.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.