Cara Mengurus STNK yang Hilang Beserta Syarat dan Biayanya

Mengurus STNK yang hilang harus segera dilakukan karena setiap kendaraan harus memiliki bukti kepemilikan. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 288 ayat 1, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK bisa terkena denda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan berisi ciri-ciri lengkap yang membedakan kendaraan milik seseorang dengan milik orang lain. Ketika menyadari STNK hilang, segeralah mengumumkannya ke orang-orang yang mungkin berada di jalur yang dilewati. Jika tidak membuahkan hasil, laporkan ke polisi untuk mencegah penyalahgunaan STNK oleh orang yang menemukannya. Kemudian bersiaplah mengurus kehilangan STNK di Samsat.  

Syarat Mengurus STNK yang Hilang

Sebelum berangkat ke Samsat, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar tidak bolak-balik ke Samsat. Berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang:

  1. Formulir permohonan. Formulir diperoleh di kantor Samsat dan diisi ketika melakukan pengurusan kehilangan.

  2. Bukti laporan kehilangan STNK dari Kepolisian setingkat Polsek.

  3. Bukti kwitansi pembayaran iklan pengumuman kehilangan STNK tersebut di berbagai media. 

  4. Bukti pengesahan cek fisik kendaraan dari kantor Samsat. Dilakukan bersamaan dengan mengurus kehilangan STNK.

  5. BPKB asli dan fotokopi. Jika masih dalam masa leasing, maka fotokopi BPKB harus dilegalisir oleh pihak leasing.

  6. KTP asli dan fotokopi.

  7. Surat pernyataan kehilangan bermaterai.

Cara Mengurus STNK yang Hilang

Mengurus STNK yang hilang itu tidak sulit, hanya membutuhkan kesabaran. Berikut adalah cara mengurus STNK yang hilang:

  1. Datang ke kantor Samsat.

  2. Melakukan cek fisik kendaraan.

  3. Mengambil dan mengisi formulir permohonan.

  4. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.

  5. Mendapat tanda terima yang menyatakan bahwa permohonan sedang diproses.

  6. Menunggu selama 14 hari kerja. Biasanya petugas akan menuliskan tanggal kapan pemohon bisa menyelesaikan proses pengurusan tersebut di tanda terima.

  7. Melakukan pembayaran di tanggal yang telah ditentukan tersebut.

  8. Mengambil STNK baru.

Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Pembayaran pengurusan STNK yang hilang dilakukan pada hari yang tertera di tanda terima. Pembayaran dilakukan di Samsat agar sekalian mengambil STNK yang baru. Berikut adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus kehilangan STNK, yang dikutip dari laman Samsat Provinsi DIY:

  1. Biaya memasang iklan pengumuman kehilangan di surat kabar atau radio.

  2. Biaya formulir sebesar Rp100.000 untuk kendaraan roda 2 atau 3. Sedangkan untuk roda 4 sebesar Rp200.000.

  3. Biaya penerbitan sebesar Rp7.000.

  4. Pajak kendaraan bermotor dan Jasa Raharja jika ada tunggakan atau jatuh tempo.

Berdasarkan pengalaman, untuk laporan kehilangan di Polsek tidak perlu membayar.

Itulah cara mengurus STNK yang hilang. Untuk selanjutnya, jangan lupa menyimpan fotokopi STNK agar pengurusan lebih mudah.