Tak perlu mengantre, cara perpanjang SIM online menjadi solusi yang ditawarkan Polri. Dikutip dari polri.go.id, SIM sendiri merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seorang pengendara yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM dengan ketentuan akan habis masa berlakunya dalam kurun waktu 90 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pemohon akan diarahkan untuk pembuatan SIM baru.
Cara Perpanjang SIM Online
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Digital Korlantas Polri (www.digitalkorlantas.id), berikut adalah cara perpanjang SIM online:
1. Cek persyaratan administrasi yang dibutuhkan terlebih dahulu untuk memenuhi kriteria perpanjangan SIM:
a.Wajib melakukan pengisian formulir di aplikasi atau situs Korlantas,
b.Bagi WNI, siapkan KTP yang masih berlaku,
c.Bagi WNA, siapkan dokumen keimigrasian,
d. SIM yang masa berlakunya akan habis,
e. Surat keterangan lulus uji simulator,
f.Melakukan tes psikologi lewat epPsi. Saat melakukan tes kesehatan, pemohon akan dikenakan biaya kurang lebih sekitar Rp37.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM atau mobile banking.
g.Melakukan tes pemeriksaan kesehatan di e-Rikkes SIM. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dipilih pemohon di kolom pilihan yang disediakan. Saat tes kesehatan, pemohon juga akan dikenakan biaya sekitar Rp60.000.
2. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dan lakukan verifikasi data. Ingatlah untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi:
a.Foto fisik e-KTP,
b.Foto fisik SIM lama yang masa berlakunya akan habis,
c.Foto tanda tangan di atas kerta warna putih dengan tinta hitam,
d.Pas foto dengan latar belakang berwarna biru,
3.Klik menu SIM, lalu pilih perpanjangan SIM. Lakukan pengisian data di formulir perpanjangan SIM serta unggah dokumen syarat perpanjangan SIM.
4. Masukkan kode verifikasi dan klik tombol Kirim. Bukti registrasi akan dikirimkan ke alamat email sesuai dengan apa yang diisi.
5. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM. Pembayaran bisa dilakukan dengan beberapa cara antara lain melalui transfer di ATM dan m-Banking
6.SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai, lengkap, dan benar, maka SIM akan segera dicetak.
7.Pemohon bisa memilih untuk mengambil SIM di kantor terdekat atau dikirimkan via POS.
Itulah cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Pastikan untuk memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan, seperti melakukan tes kesehatan dan tes psikologi terlebih dahulu lewat aplikasi epPsi dan e-Rikkes SIM. Kesiapan dokumen juga diperlukan agar memudahkan proses verifikasi.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.