Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan, Syarat dan Biayanya

Cara perpanjang STNK 5 tahunan penting untuk diketahui pemilik motor. Mengurus perpanjang STNK itu mudah, tak perlu lewat calo. Langkah-langkah pengurusan STNK digambarkan dengan jelas di kantor Samsat serta tidak memakan waktu yang lama.

Pemilik kendaraan setidaknya harus mengurus 2 hal di kantor Samsat secara rutin, yaitu pajak kendaraan tahunan dan perpanjang STNK 5 tahunan. Untuk pajak tahunan tidak perlu datang ke kantor  Samsat dan hanya perlu waktu beberapa menit saja. Untuk perpanjang 5 tahunan, pemilik perlu menunjukkan nomor rangka mesin kendaraan.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Kantor Samsat di berbagai daerah berlomba-lomba memberikan pelayanan yang terbaik sehingga mengurus STNK 5 tahunan dalam kondisi normal bisa selesai dalam satu hari kerja. Selain mendapatkan lembar STNK baru, pemilik kendaraan akan mendapatkan plat kendaraan baru tapi tetap dengan nomor kendaraan lama.

Secara garis besar, berikut cara perpanjang STNK 5 tahunan:

  1. Datang ke kantor Samsat membawa kendaraan yang bersangkutan.

  2. Langsung arahkan kendaraan ke bagian cek fisik kendaraan.

  3. Sambil antri proses cek fisik, pemilik bisa mengisi formulir lebih dulu.

  4. Mendaftar perpanjang STNK tahunan di loket pendaftaran dengan menyerahkan formulir yang telah diisi dan hasil cek fisik kendaraan.

  5. Petugas melakukan pemeriksaan berkas.

  6. Petugas meminta pemilik untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sumbangan wajib Jasa Raharja, PNBP STNK dan PNBP plat nomor di loket pembayaran.

  7. Mengambil STNK di loket pengambilan.

  8. Mengambil plat kendaraan baru di loket lain.

  9. Selesai.

Syarat dan Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Dikutip dari laman Samsat Sleman DIY, syarat perpanjang STNK 5 tahunan untuk kondisi normal, dalam arti tidak ada ada dokumen yang hilang, adalah sebagai berikut:

  1. STNK lama asli dan fotokopi.

  2. KTP asli dan fotokopi.

  3. Untuk mobil dinas harus melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas setempat.

  4. BPKB asli dan fotokopi.

  5. Jika BPKB sedang diagunkan, maka harus menyertakan bukti agunan.

  6. Kendaraan sudah melakukan cek fisik di Samsat setempat.

Sedangkan komponen biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan adalah:

  1. Pajak kendaraan bermotor berdasarkan jenis kendaraan yang bersangkutan.

  2. Sumbangan wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ). Kendaraan roda 2 di bawah 250cc sekitar Rp 35.000,-, sedangkan kendaraan roda 4 non niaga sekitar Rp 150.000,-. Besaran biaya yang tepat bervariasi tergantung jenis kendaraan sehingga lebih baik ditanyakan ke akun media sosial atau nomor telepon Samsat setempat.

  3. PNBP STNK baru. Untuk kendaraan roda 2 dikenai biaya Rp 100.000,-, sedangkan kendaraan roda 4 dikenai biaya Rp 200.000,-.

  4. PNBP plat kendaraan baru. Untuk kendaraan roda 2 dikenai biaya Rp 60.000,-, sedangkan kendaraan roda 4 dikenai biaya Rp 100.000,-.

Dari penjelasan di atas tampak bahwa cara perpanjang STNK 5 tahunan cukup mudah dan cepat sehingga pemilik kendaraan tidak perlu ragu untuk mengurus sendiri. Ingat pula untuk tidak terlambat mengurusnya karena ada denda keterlambatan yang cukup besar.