Ternyata mengurus STNK yang hilang tidak sesulit yang dibayangkan. Meskipun begitu, Anda perlu mempersiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan agar proses pengurusan STNK hilang berjalan dengan lancar.
Ada dua langkah utama dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang ini. Pertama, Anda perlu membuat surat laporan kehilangan di kantor polisi. Setelah itu, Anda bisa mengurus penggantian STNK di kantor Samsat.
Berikut ini adalah cara mengurus STNK hilang dengan memperhatikan persyaratan dan biayanya. Ketika Anda sampai di kantor polisi atau kantor Samsat, petugas akan membantu Anda dalam proses pengurusan ini. Anda hanya perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah langkah-langkah dalam mengurus STNK hilang:
Persyaratan untuk Mengurus STNK Hilang
Penting untuk diingat bahwa pengurusan STNK hilang harus dilakukan di kantor Samsat di wilayah Anda dengan melengkapi beberapa berkas. Namun, sebelum itu Anda harus melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan yang akan Anda bawa ke Samsat.
Beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain adalah KTP asli serta fotokopi, dan dokumen lainnya. Menurut informasi dari akun Instagram @divisihumaspolri, berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi saat mengurus STNK hilang:
-
Formulir permohonan.
-
Laporan Polisi tentang kehilangan STNK.
-
Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
-
Fotokopi BPKB dan legalisir dari leasing.
-
Surat keterangan dari leasing.
-
Identitas pemilik.
-
Biaya
Proses penggantian STNK yang hilang tentu saja akan dikenakan biaya sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2010, sebagai berikut:
-
Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50 ribu.
-
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75 ribu.
-
Pengesahan STNK: Gratis.
Cara Mengurus STNK Hilang
1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama dalam mengurus STNK yang hilang adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Anda dapat melaporkannya ke Polsek atau Polres. Setelah melapor, Anda akan mendapatkan surat kehilangan.
Surat ini harus Anda bawa ketika mengurus penggantian STNK. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) adalah surat resmi dari pihak berwajib yang menyatakan bahwa Anda telah kehilangan barang atau dokumen penting dan sedang dalam proses penggantian.
Surat laporan kehilangan ini juga akan digunakan untuk pemblokiran segala hal yang terkait dengan laporan tersebut. Jika disalahgunakan, tindakan hukum akan diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Menyiapkan Berkas
Sebagai langkah dalam mengurus STNK hilang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berkas-berkas yang diperlukan termasuk KTP asli pemilik kendaraan, fotokopi STNK hilang, surat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi, dan BPKB asli serta fotokopi. Semua ini harus sesuai dengan persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.
3. Datang ke Kantor Samsat
Langkah berikutnya adalah datang ke kantor Samsat untuk mengurus STNK yang hilang. Di sana, Anda akan melanjutkan proses pengurusan.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Proses pengurusan STNK yang hilang di Samsat dimulai dengan mengisi formulir pendaftaran. Pastikan bahwa data yang Anda isi sudah benar dan lengkap. Jangan lupa untuk menyerahkan dokumen persyaratan sebelum memberikan formulir ke loket pengurusan STNK yang hilang.
5. Menyerahkan Berkas dan Persyaratan
Ada loket khusus untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan. Jika Anda tidak tahu nomor atau loket khusus, Anda bisa bertanya kepada petugas. Setelah semua persyaratan terpenuhi, letakkan semua dokumen yang diperlukan dan tunggu proses pemeriksaan fisik kendaraan.
6. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Setelah semua prosedur administrasi selesai, pemeriksaan fisik kendaraan akan dilakukan sebagai bagian dari proses penggantian STNK yang hilang. Pemeriksaan ini tidak hanya mencakup aspek fisik, namun juga nomor rangka dan mesin kendaraan. Setelah pemeriksaan fisik selesai, sebaiknya Anda membuat salinan hasil pemeriksaan tersebut.
7. Melakukan Pembayaran
Setelah pemeriksaan fisik kendaraan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Anda perlu membayar biaya penggantian STNK di loket pembayaran. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan bahwa kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak agar tidak dikenai denda.
8. STNK Baru
Langkah terakhir, serahkan bukti pembayaran dan tunggu proses validasi untuk mendapatkan STNK yang baru.
Demikian cara mengurus STNK hilang yang dapat Anda lakukan dengan mudah. Semoga bermanfaat.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.