
Membayar pajak kendaraan tidak harus ribet dan memakan waktu lama. Sekarang, masyarakat Jawa Timur bisa melakukannya secara online melalui pajak E-Samsat Jatim. Layanan ini membuat proses pembayaran lebih praktis karena kamu bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja.
Lantas, apa maksud dari E-Samsat sendiri? Berapa besaran pajak dan bagaimana cara pembayarannya? Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Sumber : Envato
Apa Itu Pajak E-Samsat Jatim?
Pajak E-Samsat Jatim adalah layanan pembayaran online untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan parkir berlangganan tahunan. Kamu tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran.
Layanan ini hadir agar masyarakat lebih mudah membayar kewajiban pajaknya. Dengan begitu, kamu bisa lebih hemat waktu dan terhindar dari antrean panjang di kantor Samsat.
Pembayaran bisa pengguna lakukan melalui banyak saluran. Mulai dari marketplace, e-wallet, hingga PPOB seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen BUMDes, hingga Samsat Kampus. Semua pilihan ini memberi keleluasaan sesuai kebutuhanmu.
Selain itu, kamu juga bisa melakukan transaksi lewat aplikasi atau situs resmi. Salah satunya Tokopedia yang bekerja sama dengan Samsat Jatim. Jadi, kamu bisa membayar pajak kendaraan sekaligus memenuhi kebutuhan digital lain dalam satu aplikasi.
Estimasi Besaran Pajak E-Samsat Jawa Timur
Besaran pajak E-Samsat Jatim tidak sama untuk setiap kendaraan. Nilai pajak ditentukan oleh beberapa komponen. Komponen-komponen tersebut adalah:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nilai PKB besarnya dihitung dari persentase nilai jual kendaraan. Jika kamu memiliki lebih dari satu kendaraan, tarifnya progresif alias semakin tinggi.
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya ini wajib semua pemilik kendaraan bayar. Jasa Raharja mengelola dana tersebut sebagai bentuk perlindungan jika terjadi kecelakaan.
-
Biaya administrasi. Khusus untuk perpanjangan lima tahunan, ada biaya administrasi. Biaya ini mencakup penerbitan STNK baru dan TNKB atau plat nomor kendaraan.
Untuk mengetahui jumlah pasti yang harus kamu bayar, kamu perlu memasukkan Nomor Polisi (NOPOL) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke aplikasi atau situs resmi E-Samsat. Dari sana, kamu akan melihat rincian tagihan sesuai kendaraan yang terdaftar.
Dengan cara ini, kamu bisa memperkirakan anggaran dan menyiapkan dana sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
Cara Pembayaran Pajak E-Samsat Jawa Timur
Ada beberapa cara mudah untuk membayar pajak E-Samsat Jatim. Pertama, gunakan situs resmi E-Samsat Jatim. Kunjungi laman tersebut, lalu masukkan NOPOL dan NIK kendaraan. Setelah itu, sistem akan menampilkan jumlah tagihan.
Selain itu, kamu juga bisa menggunakan marketplace atau aplikasi yang bekerja sama dengan Samsat Jatim, misalnya Tokopedia. Kamu cukup memilih menu E-Samsat, lalu memasukkan data kendaraan. Setelah tagihan muncul, pilih metode pembayaran sesuai keinginanmu.
Pilihan pembayaran sangat beragam. Kamu bisa menggunakan kartu kredit, kartu debit, internet banking, virtual account, hingga e-wallet. Jika lebih nyaman, kamu juga bisa membayar langsung di gerai minimarket seperti Indomaret atau Alfamart.
Terakhir, kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui PPOB atau agen resmi. Misalnya di kantor pos, BUMDes, Samsat Bunda, atau Samsat Kampus. Cara ini cocok jika kamu ingin membayar secara offline tapi tetap cepat.
Setelah transaksi selesai, bukti pembayaran akan keluar. Kamu bisa mencetaknya jika perlu. Untuk pembayaran tahunan, proses selesai dengan bukti tersebut. Sedangkan untuk pembayaran lima tahunan, kamu perlu datang ke Samsat untuk pengesahan STNK dan pengambilan plat nomor baru.
Pajak E-Samsat Jatim memberi kemudahan bagi kamu yang ingin membayar kewajiban tanpa repot antre. Besaran pajaknya bergantung pada nilai jual kendaraan, SWDKLLJ, dan biaya administrasi jika lima tahunan.
Kamu bisa membayar lewat situs resmi, marketplace, PPOB, atau e-wallet. Semua pilihan ini membuat pembayaran lebih praktis. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Bayarlah pajak tepat waktu agar kendaraan tetap legal dan aman kamu gunakan di jalan.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.