Ciri-Ciri Knalpot Racing yang Diperbolehkan Polisi

Ditilang polisi tentu merupakan hal yang menyebalkan bagi setiap pengendara motor. Salah satu yang menyebabkan tilang motor adalah penggunaan knalpot racing. Meski begitu, sebenarnya ada knalpot racing yang diperbolehkan polisi? 

 

Knalpot racing sendiri banyak digunakan motor yang berkapasitas kurang dari 250 cc untuk meningkatkan performa. Namun, akibat suaranya yang cenderung bising, pemakaian knalpot racing yang sembarangan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.    

Dasar Hukum 

Penggunaan knalpot racing ditinjau dari 2 sisi hukum, yakni ambang batas kebisingan dan tingkat kelayakan jalan. Dengan demikian, saat menindak penggunaan knalpot racing, polisi menggunakan alat pengukur desibel untuk mengukur ambang batasnya. 

 

Perlu diketahui bahwa beberapa knalpot racing aftermarket telah memperoleh sertifikat Euro 3 sampai 5, yang berarti lebih baik dari segi emisi, sehingga layak jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 menjelaskan bahwa knalpot layak jalan adalah syarat teknis kendaraan bisa dikendarai. 

 

Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi demikian: 

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban."   

 

Terkait syarat layak jalan, selama knalpot tersebut merupakan hasil produksi pabrik (original equipment manufacturer), maka motor dengan knalpot tersebut layak jalan. Dengan demikian, motor gede (moge) seperti Harley-Davidson tetap layak jalan sekalipun knalpotnya menimbulkan suara yang cukup bising. Ini karena motor ini telah melalui proses homologasi, sehingga sudah sesuai aturan pemerintah Indonesia.  

Ciri-Ciri Knalpot Racing yang Diperbolehkan Polisi

Berikut adalah berbagai ciri knalpot racing yang diperbolehkan polisi:  

1. Sesuai Batas 

Standar tingkat kebisingan knalpot telah diatur di dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru sebagai berikut:

  • Motor berkapasitas 80 cc: batas kebisingan maksimal 77 dB.

  • Motor berkapasitas 80-175 cc: batas kebisingan maksimal 80 dB. 

  • Motor berkapasitas 175 cc: batas kebisingan maksimal 83 dB.  

2. Menggunakan dB Killer 

Penggunaan knalpot racing dengan perangkat dB killer diperbolehkan polisi. Perangkat ini berperan penting untuk meredam suara bising dari knalpot racing. Contoh knalpot racing yang dilengkapi dB killer adalah Nob1 Neo SS Dual Sound. Pengendara cukup melakukan plug and play untuk meredam kebisingan knalpot.  

 

Itulah ciri-ciri knalpot racing yang diperbolehkan polisi. Harap ingat bahwa penilangan lalu lintas bisa terjadi kapan saja, baik saat ada razia maupun tidak. Jadi, penggunaan knalpot racing yang tidak layak jalan sangat berpotensi untuk membuat pengendara motor ditilang. Oleh karena itu, hindari penggunaan knalpot racing yang di luar ambang batas.