E-Tilang: Cara Cek dan Bayarnya

Saat ini pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau e-Tilang untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor.

 

Sistem penilangan elektronik atau yang bisa disebut ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ini menggunakan bukti berupa foto melalui kamera yang terpasang di berbagai sudut jalan. 

Cara Cek e-Tilang

Menurut Farid Aziz Abdullah dan Fenny Windiyastuti dalam artikel “Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Sebagai Digitalisasi Proses Tilang”,Jurnal Kewarganergaan,sistem e-Tilang dapat mengurangi praktik pungutan liar dan suap kepada pihak kepolisian.  

 

Bagi Anda yang ingin mengecek status kendaraan apakah terkena tilang atau tidak, Anda dapat melakukan pengecekan tersebut secara online melalui gadget tanpa harus datang ke kantor Samsat. 

 

Mekanisme pengecekannya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi halaman etle-pmj.info/id/check-data.

  • Ketik nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan Anda.

  • Pilih menu ‘Cek Data’. 

  • Apabila tidak terjadi pelanggaran, maka akan muncul tulisan ‘No data available’. 

  • Apabila terdapat pelanggaran, maka akan ditampilkan informasi pelanggaran (waktu, lokasi, status, dan tipe kendaraan). 

 

Akan tetapi dalam kasus dan kondisi tertentu, mungkin pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah secara langsung. Biasanya, surat tersebut akan berisi lampiran foto kendaraan Anda yang tertangkap kamera ETLE. 

 

Ketika Anda berada pada posisi tersebut, segera lakukan konfirmasi bila Anda memang yakin telah melakukan pelanggaran. Konfirmasi ini dapat dilakukan melalui situs ETLE-PMJ. 

 

Pastikan Anda tidak terlambat melakukan konfirmasi, karena itu dapat menyebabkan STNK Anda diblokir oleh pihak berwajib. 

 

Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan menerima SMS dari e-Tilang yang berisi Nomor Pembayaran Tilang dengan nomor virtual account. Bayarkan denda tilang sesuai nominal yang tertera supaya STNK tidak diblokir. 

Cara Pembayaran e-Tilang 

Mengutip dari situs etilang.info, ada 6 cara pembayaran e-tilang, yaitu: melalui teller BRI, ATM BRI, Brimo, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan transfer ATM dari bank lain. 

  1. Teller BRI

  • Ambil nomor antrean dan isi slip setoran yang disediakan.

  • Tulis 15 angka dari Nomor Pembayaran Tilang di kolom ‘Nomor Rekening’ dan nominal denda tilang di slip setoran tersebut.

  • Berikan slip setoran kepada teller.

  • Teller akan melakukan validasi. 

  • Simpan hasil validasi dari slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

  • Serahkan slip setoran kepada penindak, kemudian tukarkan dengan barang bukti yang disita. 

 

  1. ATM BRI

  • Masukkan kartu ATM BRI Anda.

  • Masukkan pin.

  • Klik menu ‘Transaksi Lain’, pilih ‘Pembayaran’ > Lainnya > BRIVA

  • Tulis 15 angka dari Nomor Pembayaran Tilang. 

  • Lakukan konfirmasi dengan menekan tombol ‘Benar’. 

  • Ikuti petunjuk transaksi. 

  • Ambil, simpan, dan copy struk pembayaran.   

  • Serahkan struk pembayaran yang asli kepada penindak untuk menukarkannya dengan barang yang disita. 

 

  1. BRIMO

  • Login ke aplikasi BRIMO. 

  • Cari menu Mobile Banking BRI, pilih ‘Pembayaran’ > BRIVA.

  • Tulis 15 angka dari Nomor Pembayaran Tilang. 

  • Masukkan nominal denda.

  • Masukkan PIN BRIMO.

  • Tangkap layar pada bukti pembayaran atau simpan notifikasi SMS/e-mail sebagai bukti pembayaran.

  • Tunjukkan bukti pembayaran tersebut dan tukarkan dengan barang yang disita.

 

  1. Internet Banking BRI

  • Login ke situs internet banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/login.html

  • Cari menu ‘Pembayaran Tagihan’, pilih ‘Pembayaran’ > BRIVA.

  • Tulis 15 angka dari Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar.

  • Lakukan konfirmasi. 

  • Tulis password dan token.

  • Simpan atau cetak bukti pembayaran. 

  • Serahkan bukti pembayaran kepada penindak untuk ditukar dengan barang yang disita.

 

  1. EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM.

  • Pilih ‘Pembayaran’ > BRIVA.

  • Swipe kartu ATM BRI Anda.

  • Tulis 15 angka dari Nomor Pembayaran Tilang.

  • Masukkan PIN. 

  • Lakukan konfirmasi. 

  • Simpan atau cetak struk pembayaran.

  • Serahkan struk pembayaran ke penindak dan tukarkan dengan barang yang disita. 

 

  1. Transfer dari Bank Lain melalui ATM

  • Masukkan kartu ATM Anda. 

  • Masukkan PIN. 

  • Pada menu ‘Transaksi Lainnya’. 

  • Pilih menu ‘Transfer’ > ‘Ke Rek Bank Lain’. 

  • Tuliskan kode bank BRI (002) diikuti oleh 15 angka dari Nomor Pembayaran Tilang.

  • Masukkan nominal denda.

  • Ikuti petunjuk hingga selesai.

  • Simpan struk pembayaran sebagai bukti yang sah. 

  • Tunjukkan struk itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang yang disita. 

 

Cara cek e-Tilang dan pembayarannya memang cukup mudah. Namun, sebaiknya patuhi semua rambu lalu lintas saat berkendara demi keselamatan diri sendiri dan orang-orang di sekitar Anda.