Ganjil genap Jakarta jam berapa merupakan hal penting yang perlu diketahui siapa saja yang akan mengemudikan kendaraan bermotor di wilayah Jakarta. Sejak tahun 2016, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menguji coba dan menerapkan aturan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Penerapan sistem ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Peraturan tersebut ditandatangani langsung oleh Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. alias Ahok pada tanggal 23 Agustus 2016. Peraturan itu memuat sembilan pasal yang menjelaskan kawasan, pembatasan lalu lintas, dan sanksi bagi yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta.
Ganjil Genap Jakarta Jam Berapa?
Penerapan ganjil genap Jakarta jam 6 sampai 10 pagi dan jam 4 sore sampai 9 malam. Peraturan ini hanya berlaku pada Senin-Jumat, sehingga tidak berlaku pada akhir pekan. Ada sejumlah ruas jalan yang terdampak peraturan ini, yakni:
-
Jalan Gunung Sahari
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Salemba Raya sisi timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro
-
Jalan Salemba Raya sisi barat
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan M.H. Thamrin
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Jenderal S. Parman
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Jenderal Ahmad Yani
-
Jalan D.I. Panjaitan
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan Fatmawati
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Sisingamangaraja
Dengan adanya aturan ini, pemilik kendaraan bermotor dengan pelat nomor genap hanya bisa melintasi berbagai ruas jalan di atas pada tanggal genap saja. Demikian pula para pemilik kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil hanya bisa melintasi berbagai ruas jalan di atas pada tanggal ganjil saja.
Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap
Terdapat sejumlah jenis kendaraan yang kebal terhadap aturan ganjil genap, yakni:
-
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penumpang disabilitas;
-
Ambulans;
-
Kendaraan pemadam kebakaran;
-
Angkutan umum dengan pelat kuning;
-
Sepeda motor;
-
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
-
Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG;
-
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi NKRI, termasuk: Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Pertmusyawaratan Rakyat/DPR/DPD, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan;
-
Kendaraan dinas operasional TNI dan Polri dengan pelat merah;
-
Kendaraan pimpinan negara asing, pejabat negara asing, dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
-
Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
-
Angkutan barang pengangkut logistik;
-
Kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antarbank, dan pengisian ATM) dengan pengawasan Polri;
-
Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 dan mobilisasi vaksin Covid-19;
-
Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Pada periode tertentu, seperti libur Idulfitri dan Hari Kemerdekaan Indonesia, aturan ini bisa saja tidak diterapkan untuk sementara waktu, tergantung kebijakan pemerintah. Jadi, pastikan untuk selalu mengikuti media sosial @tmcpoldametro untuk mendapatkan informasi terkini, termasuk tentang ganjil genap Jakarta.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.