Ketika berbicara tentang kepadatan lalu lintas, kota metropolitan sering kali menjadi sorotan utama. Dengan populasi yang terus bertambah dan jumlah kendaraan yang meningkat setiap tahunnya, masalah kemacetan lalu lintas menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Jakarta telah menerapkan kebijakan ganjil genap. Maka dari itu, masyarakat Jakarta perlu mengetahui ganjil genap sampai jam berapa.
Kebijakan ganjil genap telah menjadi langkah klasik dalam upaya mengatasi kemacetan lalu lintas di berbagai kota besar. Jakarta, sebagai salah satu kota metropolitan terpadat di Asia Tenggara, tidak terkecuali dalam menerapkan kebijakan ini.
Di tengah kepadatan lalu lintas yang semakin meningkat di Jakarta, kebijakan ganjil genap menjadi solusi yang diadopsi pemerintah untuk mengurangi kepadatan jalan. Dengan membatasi kendaraan yang boleh melintas pada hari tertentu berdasarkan kecocokan nomor pelatnya, diharapkan arus lalu lintas bisa menjadi lebih lancar.
Ganjil Genap sampai Jam Berapa di Jakarta?
Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi beberapa ruas jalan tertentu pada jam tertentu. Sementara pada tanggal genap, hanya kendaraan berpelat nomor genap yang boleh melintasi beberapa ruas jalan tertentu pada jam tertentu. Namun, ganjil genap tidak dilaksanakan sepanjang hari, sehingga banyak yang bertanya ganjil genap sampai jam berapa.
Para pengendara dan pengguna jalan yang tidak terbiasa dengan kebijakan ini perlu memperhatikan waktu berlaku ganjil genap agar tidak terjebak dalam pelanggaran aturan. Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berupa denda atau bahkan tilang, yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan perjalanan.
Kebijakan ini berlaku hanya pada jam-jam sibuk pada pagi dan sore hari. Pada pagi hari, ganjil genap dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB. Lalu dilanjutkan lagi pada pukul 16.00 hingga 21.00. Selain jam-jam tersebut, ganjil genap tidak berlaku.
Titik Ganjil Genap
Agar tidak keliru saat berkendara, ketahuilah bahwa ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan berikut ini:
-
Jalan Gunung Sahari
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Salemba Raya sisi timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro
-
Jalan Salemba Raya sisi barat
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan M.H. Thamrin
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Jenderal S. Parman
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Jenderal Ahmad Yani
-
Jalan D.I. Panjaitan
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan Fatmawati
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Sisingamangaraja
Dengan adanya peraturan ganjil genap, banyak masyarakat Jakarta yang beralih ke transportasi umum guna menghindari pembatasan ganjil genap. Peningkatan penggunaan transportasi umum ini pun membawa tantangan tersendiri bagi pemerintah, terutama terkait dengan ketersediaan dan kenyamanan fasilitas transportasi umum itu sendiri.
Pendekatan yang holistik dan berkelanjutan dalam penanganan masalah kemacetan lalu lintas di Jakarta tetap diperlukan. Hal ini tidak hanya mencakup kebijakan pengaturan lalu lintas, seperti kebijakan ganjil genap, tetapi juga investasi dalam infrastruktur transportasi publik yang lebih baik, promosi penggunaan transportasi berkelanjutan, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berbagi kendaraan untuk mengurangi beban lalu lintas.
Catat titik dan jadwal ganjil genap sampai jam berapa di Jakarta agar tidak keliru saat berkendara. Selain itu, ingatlah juga untuk selalu melakukan servis rutin pada kendaraan agar tidak mengalami kendala saat berkendara.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.