Ganti plat motor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal ini bertujuan untuk memperbarui data kendaraan dan memastikan kelayakan kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.
Melakukan penggantian plat motor memberikan beberapa keuntungan. Misalnya, untuk memastikan keabsahan kendaraan, menghindari tilang, dan meningkatkan keamanan.
Mengutip dari banjarkab.go.id, memasang plat nomor adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan. Hal ini senada dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa plat nomor merupakan bukti legitimasi dari keabsahan pengoperasian kendaraan bermotor. Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan wajib memasang plat motor dan menggantinya jika masa berlakunya sudah habis.
Syarat Ganti Plat Motor 5 Tahunan
Setiap 5 tahun sekali, setiap pemilik kendaraan harus melakukan ganti plat motor sebagai bentuk kepatuhan dan untuk kenyamanan ketika berkendara.
Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengganti plat motor yang kedaluwarsa, antara lain:
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
-
Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi,
-
Hasil cek fisik kendaraan yang dilegalisasi,
-
Surat kuasa jika proses pengurusan diwakilkan oleh orang lain.
Sebelum mengurus plat motor yang sudah kedaluwarsa, hendaknya setiap pemilik kendaraan memiliki dokumen-dokumen tersebut. Bawa kendaraan bermotor yang ingin diganti platnya dan siapkan dokumen asli serta dua lembar fotokopiannya supaya tidak bolak-balik jika diperlukan fotokopi tambahan.
Berapa Biaya Mengganti Plat Motor?
Ada beberapa biaya yang perlu dipersiapkan untuk mengganti plat motor. Kisaran biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Besaran biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:
-
Penerbitan STNK baru: Rp100.000.
-
Penerbitan Plat Nomor Baru: Rp60.000.
-
Penerbitan BPKB baru: Rp225.000.
-
Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000.
-
Cek fisik kendaraan: Rp10.000-20.000 (roda dua) dan Rp50.000 (roda empat atau lebih).
Biasanya penggantian plat motor ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak 5 tahunan. Oleh karena itu, pastikan Anda membawa uang yang cukup supaya tidak bolak-balik untuk membayar administrasi.
Cara Mengganti Plat Motor 5 Tahunan
Jika Anda belum pernah mengganti plat motor, berikut adalah tahapan yang perlu Anda lakukan:
-
Datang ke Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen dan persyaratan yang telah disebutkan di atas.
-
Ambil nomor antrean untuk layanan ganti plat nomor kendaraan motor.
-
Mengisi formulir yang telah disediakan untuk perpanjangan STNK.
-
Membawa kendaraan untuk dicek fisik oleh petugas.
-
Mengisi pendaftaran dan validasi hasil cek fisik kendaraan.
-
Melakukan pendaftaran untuk membayar pajak motor.
-
Membayar pajak motor.
-
Mengambil STNK dan plat motor yang baru.
Tips Mengganti Plat Motor 5 Tahunan Mudah dan Cepat
Berikut adalah beberapa tips untuk mengganti plat motor 5 tahunan dengan cepat dan mudah:
-
Datang ke Samsat pada hari kerja dan di luar jam sibuk (sebaiknya jam 10 pagi) untuk menghindari antrean yang panjang.
-
Pastikan semua dokumen dan persyaratan yang dibawa suday lengkap dan sesuai.
-
Siapkan uang tunai yang lebih dari cukup untuk berjaga-jaga apabila terjadi perubahan biaya.
Mengganti plat motor 5 tahunan dapat dilakukan dengan proses yang mudah dan cepat jika Anda mengikuti panduan di atas. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan serta datang ke Samsat pada waktu yang tepat.
Ganti plat motor 5 tahunan adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor roda dua. Oleh karena itu, gantilah plat motor Anda tepat waktu untuk menghindari tilang dan menjaga legalitas kendaraan Anda.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.