Info Cara Balik Nama Motor dan Prosesnya

Bagi Anda yang akan membeli motor bekas wajib mengetahui cara balik nama motor beserta prosesnya. Hal ini penting agar pemilik kendaraan tak lagi perlu repot meminjam data pemilik motor sebelumnya ketika akan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

 

Balik nama pada dasarnya adalah mengganti nama yang tertera sebagai pemilik motor di STNK. Umumnya hal ini dilakukan saat membeli motor bekas di pasaran untuk menghindari resiko hal-hal yang tidak diinginkan seperti pengelapan hingga pencurian. Berikut info cara balik nama untuk motor dan prosesnya. 

Cara Balik Nama Motor

 

Jika Anda ingin melakukan balik nama motor Anda, pertama-tama Anda harus melakukan balik nama STNK terlebih dahulu, diikuti dengan balik nama BPKB. Untuk melakukan balik nama STNK motor, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen berikut ini sebelum pergi ke Samsat:

 

  1. KTP asli dan fotokopi milik pemilik baru kendaraan

  2. BPKB asli dan fotokopi

  3. STNK asli dan fotokopi

  4. Bukti jual beli kendaraan, misalnya kuitansi pembayaran

  5. Bukti cek fisik kendaraan. 

  6. Biaya balik nama. Setiap daerah memiliki biaya balik nama motor yang berbeda sehingga pastikan biaya balik nama motor terlebih dahulu. 

 

Jika Anda sudah menyiapkan syarat balik nama ini, pergilah ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru motor. Pastikan berkas-berkas tidak ada yang tertinggal. Berikut langkah-langkahnya:

 

  1. Antrilah untuk melakukan cek fisik kendaraan. 

  2. Jika cek fisik sudah dilakukan, serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dengan dokumen-dokumen persyaratan lainnya yang akan dilakukan di loket balik nama STNK. 

  3. Tunggu sebentar, petugas loket akan memanggil Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Ikutilah proses balik nama motor sesuai arahan dari petugas. 

  4. Selesaikan proses pembayaran di loket dan lunasi pajak motor yang belum terbayar jika ada. 

  5. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan kuitansi dan diminta untuk datang kembali ke Samsat pada hari yang telah ditentukan untuk mengambil STNK baru. 

 

Setelah melakukan tahapan balik nama STNK pada motor, lakukan balik nama pada BPKB. Prosedur ini dapat dilakukan di Polda. Syaratnya sedikit berbeda dengan STNK yaitu:

  1. BPKB asli dan fotokopi

  2. Fotokopi STNK baru

  3. Fotokopi KTP

  4. Fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir

  5. Fotokopi kuitansi pembelian motor

 

Cara balik nama BPKB motor ini juga tidak jauh berbeda dengan STNK yaitu:

  1. Datang ke samsat dan serahkan berkas-berkas tersebut ke loket bagian Ditlantas.

  2. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas nantinya akan mengecek kelengkapan berkas Anda. 

  3. Petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor yang bisa Anda bayarkan di ATM di dekat loket. 

  4. Bawa berkas dan bukti pembayaran ke loket balik nama, dan nantinya petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang telah ditentukan. 

  5. Ambil BPKB pada hari yang ditentukan dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. 

 

Demikianlah cara balik nama motor yang mudah untuk dilakukan. Usahakan untuk mneyisihkan dua hari penuh untuk mengurus balik nama STNK dan BPKB motor agar prosesnya tuntas hingga akhir. Selamat mencoba!