Ini Cara dan Syarat Perpanjang STNK Online Terbaru 2023

Meski perpanjangan STNK saat ini sudah dapat dilakukan secara online, masih banyak orang yang belum mengetahui cara dan syarat perpanjang STNK online terbaru di tahun 2023 ini. Padahal STNK merupakan salah satu surat wajib yang harus dibawa saat berkendara selain SIM. 

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu surat yang menunjukkan legalitas suatu kendaraan. Apabila tidak membawa STNK, maka Anda memiliki resiko ditilang oleh polisi, bahkan kesulitan untuk mengunjungi kawasan perbelanjaan, cafe, dan tempat-tempat lain yang mengharuskan Anda untuk menunjukkan STNK sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan bersama dengan karcis parkir. 

Perpanjangan masa aktif STNK dapat dilakukan setiap tahun dan setiap lima tahun, jika sudah lewat dari dua tahun, maka data kepemilikan kendaraan Anda dapat dihapus. Hasilnya, kendaraan sulit dijual, bahkan dianggap illegal kepemilikannya. 

Tak perlu takut ribet, saat ini STNK dapat diperpanjang secara online lho! Cara dan syarat perpanjangan STNK online pun tak rumit sehingga bisa dilakukan dari mana saja, yang penting Anda sudah menyiapkan syarat-syaratnya. Simak artikel ini terus untuk mengetahui cara dan syarat perpanjang STNK secara online. 

Syarat Perpanjang STNK Online Terbaru di Tahun 2023

Syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan sedikit berbeda. Berikut daftar syaratnya:

Syarat Perpanjang STNK tahunan: 

  1. KTP Asli dan fotokopi sesuai nama pemilik yang tertera dalam STNK dan BPKB. 

  2. STNK lama yang asli dan fotokopinya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan. 

  3. Membayar sejumlah biaya sesuai nilai pajak kendaraan bermotor yang tertera di dalam STNK. 

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

  1. KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik yang tertera dalam STNK dan BPKB

  2. STNK lama asli dan fotokopinya

  3. BPKB asli dan fotokopinya untuk validasi nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan. 

  4. Membayar sejumlah biaya untuk penggantian plat kendaraan bermotor yang dilakukan setiap 5 tahun sekali. 

Mudah bukan syaratnya? Jika Anda sudah menyiapkan syarat perpanjang STNK di atas, Anda bisa melakukan perpanjangannya secara online dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional. 

Cara Perpanjang STNK Online:

  1. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas) di Gadget Anda.

  2. Siapkan semua syarat-syarat yang dibutuhkan di atas.

  3. Buka aplikasi dan pilih menu login lalu lakukan proses pendaftaran.

  4. Isi data diri dan informasi lainnya seperti identitas kendaraan, nomor polisi, dan lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan secara benar dan lengkap.

  5. Anda akan mendapatkan pemberitahuan e-SKPP dan kode pembayaran yang berlaku selama dua jam. 

  6. Lakukan proses pembayaran dengan cara transfer bank atau melalui e-commerce yang sudah ditunjuk. Rekening bank yang dimungkinkan untuk melakukan pembayaran adalah rekening bank yang sudah bekerjasama dengan Samsat Online Nasional seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan Bank Permata. 

  7. Setelah melakukan proses pembayaran, Anda akan mendapatkan e-mail berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKB. Masa berlaku dokumen ini adalah 30 hari sejak proses pengiriman melalui e-mail. Selanjutnya fisik TBPKB dan stiker pengesahan STNK akan didapatkan dalam waktu seminggu. 

Demikian cara dan syarat perpanjang STNK online yang mudah dilakukan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk terlambat perpanjang STNK deh!

 Oli Teknologi Baru 2x Tahan Lama