Sudah tahu belum, sekarang ada cara blokir STNK yang lebih mudah bagi Anda yang ingin melakukannya. Yaitu blokir STNK online.
Blokir STNK kadang memang perlu dilakukan, bahkan sangat penting apabila motor hilang akibat dicuri, ataupun sudah dijual dan tak menjadi milik Anda lagi. Penting karena hal ini terkait dengan masalah legalitas motor itu sendiri, pun terutama soal perpajakan. Jika motor yang sudah tak Anda miliki lagi masih atas nama Anda, dan Anda membeli motor baru, maka bisa jadi Anda akan dikenai pajak progresif yang nominalnya lebih besar untuk motor kedua Anda.
Karena itulah, blokir STNK online perlu segera dilakukan begitu motor sudah tak menjadi milik Anda lagi.
Cara Blokir STNK Online
Kabar baiknya, kini blokir STNK bisa dilakukan secara online. Tentu saja cara ini lebih praktis, mudah, dan lebih cepat ketimbang ketika Anda harus datang ke kantor Samsat untuk mengurus pemblokiran ini.
Bagaimana caranya? Biasanya untuk prosedurnya akan berbeda di masing-masing wilayah. Untuk artikel kali ini akan disajikan langkah-langkah blokir STNK online untuk wilayah Jakarta. Jika Anda hendak blokir STNK online di wilayah selain Jakarta, Anda bisa mencari informasinya dulu ke pihak terkait.
Yuk, simak langkah-langkah berikut ini untuk bisa blokir STNK online di wilayah Jakarta, seperti dikutip dari akun Instagram resmi @humaspajakjakarta.
-
Akses laman website resmi pajak Pemprov Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id
-
Lakukan registrasi dengan mengisikan NIK Anda yang sesuai
-
Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-
Klik “Pelayanan”, pilih lagi “Pelayanan Blokir Kendaraan”
-
Pilih nomor kendaraan yang hendak Anda blokir
-
Lengkapi dan unggah dokumen yang diminta, yang terdiri atas foto e-KTP pemilik asli, foto STNK dan BPKB jika ada, fotokopi surat/bukti bayar atau akta penyerahan jual beli sesuai yang ada, fotokopi Kartu Keluarga, surat pernyataan dari https://bapenda.jakarta.go.id
-
Klik “Kirim”
Setelah selesai Anda kirimkan semua syaratnya, maka jika prosesnya selesai, status blokir akan diberitahukan melalui email, atau Anda bisa juga mengeceknya di akun Anda di situs tersebut.
Jika prosesnya gagal, maka mau tidak mau, Anda harus mendatangi sendiri kantor Samsat di wilayah Anda, dengan membawa seluruh dokumen yang diminta, mulai dari KTP asli pemilik, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa jika dikuasakan.
Demikian informasi cara blokir STNK online untuk wilayah Jakarta yang bisa Anda lakukan. Jangan sampai ada syarat yang terlewat, sehingga proses pemblokiran bisa lebih lancar. Semoga bermanfaat ya.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.