Apabila surat tanda nomor kendaraan (STNK) Anda hilang, Anda memiliki opsi untuk mengurus STNK tersebut dengan menyertakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) asli. Namun, ada beberapa situasi ketika BPKB tidak di tangan. Kalau begitu, Anda perlu tahu cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB. Alasan ini dapat mencakup berbagai hal, seperti BPKB yang sedang digadaikan, dalam proses leasing, atau juga hilang.
Proses mengurus STNK yang hilang tanpa BPKB akan mengharuskan Anda untuk datang ke Samsat, dengan membawa semua dokumen yang diminta. Urusan hilangnya STNK ini hanya dapat dilakukan secara offline, mengharuskan Anda untuk pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan STNK dan ke Samsat untuk penerbitan STNK ganda.
Syarat Mengurus STNK Hilang tanpa BPKB
Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi jika ingin mengurus STNK hilang tanpa BPKB. Anda akan memerlukan dokumen sebagai berikut:
-
Kartu tanda penduduk (KTP) yang sesuai dengan STNK yang hilang
-
Surat Leasing (Jika BPKB di leasing)
-
Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang)
-
Surat Kuasa BPKB Hilang (jika diwakilkan)
Apabila STNK dan BPKB hilang pada waktu yang sama, prosedur yang harus Anda lakukan adalah mengurus BPKB yang hilang terlebih dahulu. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan dengan mengurus hilangnya STNK.
Cara Mengurus STNK tanpa BPKB
1. Siapkan Dokumen
Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mengumpulkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Jika BPKB Anda sedang dalam proses leasing, Anda perlu membuat surat keterangan dari pihak leasing serta fotokopi BPKB yang telah dilegalisir.
Jika BPKB Anda hilang, Anda perlu terlebih dulu mengurus hilangnya BPKB di kantor polisi. Selanjutnya, Anda dapat menggunakan Surat Keterangan Pembuatan BPKB Hilang sebagai syarat dalam proses pengurusan hilangnya STNK.
2. Kunjungi Kantor Samsat
Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, Anda bisa melanjutkan dengan mengunjungi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar. Pastikan untuk membawa kendaraan yang STNK-nya hilang untuk proses pemeriksaan fisik.
3. Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan
Langkah berikutnya adalah membawa kendaraan Anda ke Area Cek Fisik di Samsat. Setelah petugas selesai melakukan pemeriksaan fisik, Anda akan diberikan bukti pemeriksaan fisik kendaraan. Legalkan bukti pemeriksaan fisik ini di Loket Pengesahan Cek Fisik.
4. Menuju ke Loket Pembuatan STNK
Sekarang, bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke Loket Pembuatan STNK. Isilah formulir pengajuan duplikat STNK. Setelah selesai, petugas Samsat akan memasukkan data Anda ke dalam sistem untuk proses pembuatan duplikat STNK.
5. Membayar biaya penerbitan STNK di kasir
Berikutnya, Anda dapat pergi ke Kasir untuk membayar biaya penerbitan STNK. Jangan lupa simpan bukti pembayaran yang diberikan oleh petugas.
6. Ambil STNK yang sudah selesai di Loket Pengambilan STNK
Langkah terakhir adalah menunggu panggilan petugas untuk mengambil STNK yang baru.
Demikian cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB. Selalu jaga dan simpan dokumen-dokumen penting kendaraan dengan baik untuk menghindari kerumitan dan biaya tambahan yang dapat timbul akibat kehilangan dokumen-dokumen penting tersebut.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.