SIM adalah surat izin mengemudi—yaitu tanda izin bahwa kita diperbolehkan mengendarai motor, mengemudikan mobil, dan kendaraan bermotor lainnya sesuai jenis izin yang kita miliki. Selain SIM A, B, dan C yang sudah cukup familier, ada pula SIM D yang diperuntukkan bagi orang yang berkebutuhan khusus. SIM harus diperpanjang sesuai masa berlakunya. Apa saja syarat perpanjang SIM ini?
Nah, ini kadang orang memang lupa. Pasalnya, memperpanjang SIM dilakukan 5 tahun sekali. Orang jadi tak ingat apa saja syarat perpanjang SIM karena jeda yang cukup lama. Belum lagi, terkadang prosedurnya juga ada pembaruan. Bahkan, sekarang orang juga bisa melakukan perpanjang SIM secara online dengan lebih mudah.
Karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui syarat perpanjang SIM ini sebelum mengurusnya, agar nantinya proses perpanjangan menjadi lebih lancar, tidak terhambat karena semua syarat sudah dilengkapi.
Ini dia syarat perpanjang SIM yang dapat Anda siapkan.
Syarat Perpanjang SIM A, B, C, dan D di Tahun 2023
Meskipun jenis SIM-nya berbeda-beda, tetapi pada dasarnya syarat perpanjang SIM ini sama saja. Beberapa dokumen yang harus disertakan antara lain:
-
SIM asli yang hendak diperpanjang
-
Fotokopi e-KTP
-
Fotokopi SIM
-
Surat keterangan sehat dari dokter/Puskesmas, jika kita datang langsung lokasi perpanjangan SIM, biasanya disediakan dokter atau tenaga medis di tempat
-
Formulir perpanjang SIM yang sudah diisii dengan lengkap
-
Menjalani tes psikologi dan lulus
-
Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenisnya; biaya perpanjangan SIM A Rp80.000, SIM B Rp80.000, SIM C Rp75.000, dan SIM D Rp30.000. Untuk perpanjangan melalui online, dikenakan biaya admin Rp5.000. Biaya ini dapat dibayarkan atau ditransfer ke rekening bank yang sudah ditunjuk atau ditentukan. Biaya ini belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi.
Nah, itu dia syarat perpanjang SIM yang sebaiknya Anda lengkapi sebelum mengurusnya, sehingga prosesnya nanti bisa berjalan dengan baik.
Jangan lupa untuk memperpanjang SIM yang Anda miliki, dan jangan sampai terlambat satu hari pun. Pasalnya, jika Anda terlambat memperpanjang SIM—bahkan ketika hanya 1 hari keterlambatan saja—SIM Anda akan otomatis hangus. Untuk mendapatkannya kembali, Anda harus ujian SIM lagi dari awal. Tentu hal ini tidak Anda inginkan terjadi bukan?
Karena itu, segera cek masa berlaku SIM Anda, dan segera lakukan kewajiban memperpanjang SIM agar tidak terjadi masalah yang malah semakin mempersulit hidup Anda ke depannya.
Semoga informasinya cukup jelas dan dapat bermanfaat bagi Anda.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.