Ketika berkendara, pasti akan ditemui pengendara yang melaju dengan kecepatan yang tanggung. Pengendara tipe ini adalah yang sangat santai; tidak ngebut tapi juga tidak pelan. Dan hal ini yang kadang menggangu jika berkendara ditengah jalur.

mendahului atau menyalip kendaraan lain adalah hal yang wajar dilakukan oleh pengemudi ketika berada di jalan raya. Namun, ada aturan yang harus dilakukan agar tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain ketika berusaha menyalip kendaraan.

Sebelum menyusul kendaraan di depan Anda, jangan lupa untuk menyalakan lampu isyarat (sein) terlebih dahulu. Tujuannya untuk memberitahu pengendara lain, terutama yang di belakang agar tidak melaju didekat Anda.

Meski terdengar sepele, aktifitas mendahului kendaraan lain, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1993. Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, pasal 52 ayat 1 dan 2.

Peraturan pemerintah tersebut, dituliskan dalam ayat satu yang menyebutkan, pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas, dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya. Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati.

Dalam keadaan tertentu, pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), meliputi lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet, kemudian bermaksud akan belok kiri.

Selanjutnya, apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut.

Dalam peraturan di atas, ditegaskan bahwa untuk menyalip kendaraan, harus melalui sisi sebelah kanan kendaraan yang akan disalip. Pertimbangan ini mengingat kendaraan roda 4 di Indonesia memiliki posisi kemudi di sebelah kanan, sehingga memudahkan supir melihat ke belakang melalui kaca spion.

Jadi, apa Anda sudah berkendara dengan benar?