Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan yang mencakup barang atau aset bagi perseorangan atau perusahaan, bisa melalui sewa dengan hak opsi, bisa juga sewa tanpa opsi, dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran berkala.
Leasing termasuk dalam kategori pinjaman. Selama perjanjian pembayaran belum terpenuhi, barang/aset masih milik perusahaan pembiayaan.
Contoh dari leasing adalah peminjaman atau persewaan kendaraan seperti roda dua sepeda motor dan kendaraan roda empat, mobil. Misalnya, seseorang ingin memiliki sepeda motor atau mobil, namun modal yang dimiliki tidak mencukupi untuk membeli secara tunai. Pengguna hanya bisa menyediakan uang muka, sehingga membelinya secara kredit atau waktu berjangka.
Di tahap inilah, pihak penyedia kendaraan, sepeda motor atau mobil, memberikan solusi dengan menawarkan leasing. Atau bisa juga calon pemilik kendaran mencari sendiri lembaga pembiayaannya.
Jadi, fungsi leasing adalah menyediakan pembiayaan berupa produk, dan biaya barang tersebut diangsur calon pemilik kepada pihak penyedia biaya. Fungsi leasing sebagai debitur, dan calon pemilik kendaraan sebagai kreditur.
Dalam perjanjian pembiayaan produk tersebut, berlangsung satu arah, di mana leasing yang menyediakan perjanjian kerjasama, dan kreditur tinggal menandatangani perjanjian kerjasama tersebut.
Bagi kreditur, keuntungan dari leasing adalah tidak memerlukan jaminan atau agunan kepada debitur.
Dalam OJK, leasing (atau lessor – perusahaan pembiayaa) juga dikenal sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) atau sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan penyewa guna usaha (lessee) dalam jangka waktu berdasarkan pembayaran yang berkala.
Beberapa jenis leasing, yaitu:
-
Capital Lease atau sewa modal; leasing yang paling banyak digunakan. Di mana, perusahaan pembiayaan memberikan bermacam kebutuhan modal untuk klien, yang membayarnya secara mencicil.
-
Operating Lease atau sewa saat ini; pembiayaan dengan membeli barang untuk disewakan kepada klien (lessee) dengan jangka waktu tertentu dengan kesepakatan. Lessee hanya membayar sewa, selebihnya ditanggung pemilik.
-
Sales Type Lease atau penjualan sewa; di mana perusahaan pembiayaan menerima pendapatan dari harga jual dan bunga yang dibayarkan penyewa. Dengan kata lain, suatu penjualan hasil dari produksi sendiri dengan menggunakan mekanisme lease.
-
Cross Border Lease atau leasing lintas batas antara penyewa dan pemilik yang bertempat tinggal di negara yang berbeda. Biasanya ini dilakukan antara negara untuk permodalan seperti perlengkapan ketentaraan atau militer dan pesawat terbang.
-
Leverage Lease atau modal yang melibatkan pihak ketiga. Lessor tidak membayar aset tetap secara penuh, tapi usaha patungan dengan pihak ketiga, sehingga penyewaan lebih dari satu pihak.
Keuntungan menggunakan leasing adalah Lesse/klien atau kreditur menerima barang modal secara langsung, yang diikat dengan kontrak yang jelas dan ada kepastian hukum antara pemilik dan penyewa. Tidak khawatir dengan penipuan dan risiko lainnya.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.