Macam-Macam SIM dalam Peraturan Perundang-undangan

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu kelengkapan yang diperlukan oleh pengemudi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui macam-macam SIM berdasarkan kategori kendaraan. SIM sendiri terbagi berdasarkan jenis dan bobot kendaraan. Sebagai dokumen resmi negara, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memilikinya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 tahun 2021 pasal 2 ayat 1. Peraturan yang membahas Penerbitan dan Pengajuan Surat Izin Mengemudi. Disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor (ranmor) wajib memiliki SIM sesuai ranmor yang dikemudikan.

Macam-Macam SIM

Mengutip dari pid.kepri.polri.go.id, ada 5 macam SIM dengan fungsi dan jenis yang berbeda. Berikut adalah macam-macam SIM berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentangg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

1.       SIM A

SIM A diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor dengan bobot yang tidak melebihi 3.500 kg, termasuk muatan yang dibawanya. SIM ini hanya digunakan khusus pengendara mobil pribadi atau mobil keluarga. Biasanya mobil keluarga memiliki berat 1.500 kg dengan muatan maksimal 2.500 kg.

Jika berprofesi sebagai sopir angkutan kota, maka harus memiliki SIM A dengan label ‘Umum’ di belakangnya. Baik SIM A maupun SIM A Umum berlaku bagi pengendara mobil keluarga, mobil pick up, dan angkutan umum lain yang tidak melebihi bobot yang telah ditetapkan. 

2.       SIM B

SIM ini berlaku bagi pengemudi kendaraan dengan berat yang melebihi 3.500 kg. SIM B sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yaitu SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan berat, baik mobil pribadi maupun kendaraan umum, seperti: elf, minibus, dan truk engkel. Sementara SIM B2 diperuntukkan bagi pengendara alat berat, kendaraan penarik, atau mobil yang bergandengan, seperti truk tronton. 

3.       SIM C

SIM ini merupakan jenis SIM yang paling familiar, yakni untuk kendaraan roda dua. SIM C terbagi menjadi 3 jenis, yaitu: SIM C1 (untuk motor dengan mesin 250 cc), SIM C1 (untuk motor dengan mesin 250 cc-500 cc), dan SIM C3 (untuk motor dengan mesin lebih dari 500 cc).  

4.       SIM D

Jenis SIM ini berlaku untuk kendaraan khusus yang dirancang bagi kaum difabel. SIM ini terbagi menjadi 2, yaitu SIM D biasa (untuk pengendara motor khusus difabel), dan SIM D1 (untuk pengendara mobil khusus difabel). 

5.       SIM Internasional

Dokumen resmi ini diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkendara di Indonesia. Artinya, setiap warga mancanegara yang berkunjung di Indonesia harus membuat jenis SIM ini ketika hendak mengemudikan kendaraan bermotor. 

Begitu pula sebaliknya, warga negara Indonesia juga dapat membuat SIM Internasional jika ingin berkendara dengan leluasa di negara lain. Namun, perlu diketahui bahwa hal ini dapat dilakukan jika kedua (atau lebih) negara tersebut telah mengadakan perjanjian bilateral atau multilateral.

Itulah berbagai macam-macam SIM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segera buat SIM sebelum mengemudikan kendaraan.