Pajak kendaraan bermotor merupakan biaya wajib yang harus dibayar setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan, termasuk untuk kendaraan MPV populer seperti Innova Reborn. Pembayaran pajak Innova Reborn diatur oleh pemerintah dan besarnya ditentukan berdasarkan beberapa faktor seperti kapasitas mesin dan tahun pembuatan kendaraan.
Bagi pemilik Innova Reborn, mengetahui besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya adalah hal yang penting untuk menghindari sanksi administratif dan denda akibat keterlambatan pembayaran. Oleh karena itu, pada artikel ini akan dibahas informasi seputar pajak Innova Reborn yang berguna bagi para pemilik kendaraan.
Sekilas tentang Innova Reborn
Innova Reborn adalah varian mobil MPV (Multi-Purpose Vehicle) yang diproduksi oleh Toyota. Dimensinya cukup besar, dengan desain yang modern dan stylish, yang dapat menampung hingga 8 penumpang dengan kenyamanan yang baik. Mobil ini juga memiliki kapasitas bagasi yang cukup besar, yang dapat menampung banyak barang.
Innova Reborn dilengkapi dengan mesin bensin 2.0 liter dan diesel 2.4 liter, yang masing-masing dapat menghasilkan tenaga sekitar 139 PS dan 149 PS. Mobil ini juga dilengkapi dengan transmisi manual 5-speed atau transmisi otomatis 6-speed. Harga Innova Reborn cukup bervariasi tergantung pada tipe dan spesifikasinya. Namun secara umum, harga mobil ini berada di kisaran Rp300 jutaan hingga Rp400 jutaan.
Innova Reborn memiliki reputasi yang baik sebagai mobil MPV yang andal dan tahan lama. Mobil ini juga cukup populer di Indonesia sebagai pilihan kendaraan keluarga atau bisnis.
Berapa Pajak Innova Reborn?
Pajak kendaraan bermotor seperti Innova Reborn di Indonesia dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan. Selain itu, besarnya pajak kendaraan juga tergantung pada wilayah atau daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Dikutip dari Auto2000, berikut daftar tarif pajak Innova Reborn keluaran tahun 2020 yang berlaku:
-
Innova 2.0 G M/T: Rp 3.825.000
-
Innova 2.0 G A/T: Rp 3.585.000
-
Innova 2.4 G M/T: Rp 3.930.000
-
Innova 2.4 G A/T: Rp 4.185.000
-
Innova 2.0 V M/T: Rp 4.155.000
-
Innova 2.0 V A/T: Rp 4.380.000
-
Innova 2.4 V M/T: Rp 4.545.000
-
Innova 2.4 V A/T: Rp 4.785.000
-
Innova 2.0 Q M/T: Rp 4.575.000
-
Innova 2.0 Q A/T: Rp 4.815.000
Cara Bayar Pajak Innova Reborn
Untuk membayar pajak Innova Reborn, Anda dapat datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen berupa KTP asli dan fotokopi pemilik dan STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik. Masukkan berkas-berkas tersebut ke loket pembayaran STNK yang ada di kantor Samsat tersebut.
Ikuti petunjuk dari petugas yang ada. Biasanya setelah berkas masuk, kita akan diminta untuk menunggu panggilan sesuai antrean. Jika sudah dipanggil, kita akan diminta untuk membayar sejumlah nominal sesuai aturan pajak yang sudah ditentukan.
Setelah kembali harus menunggu pemrosesan pembayaran pajak, nama pemilik akan dipanggil kembali untuk bisa mengambil STNK asli.
Mudah kan?
Untuk menghindari sanksi administratif dan denda akibat keterlambatan pembayaran, sebaiknya para pemilik kendaraan Innova Reborn melakukan pembayaran pajak tepat waktu dan memahami besaran pajak yang harus dibayar. Dengan begitu, kendaraan dapat terdaftar secara sah dan terhindar dari masalah hukum atau penindakan dari pihak yang berwenang.
Semoga informasi seputar pajak Innova Reborn ini dapat bermanfaat bagi para pemilik kendaraan dan dapat membantu memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu dan efisien.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.