Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang memberi hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Di Indonesia, terdapat macam-macam SIM yang sesuai dengan kategori kendaraan dan golongan pengemudi.
Dikutip dari Jurnal Penelitian Hukum: Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dwi Dwi Wahyono, dkk, (2022, 69), kesadaran akan kepatuhan mengikuti peraturan lalu lintas perlu ditanamkan kepada warga sejak dini. Termasuk juga untuk anak-anak yang mulai belajar berkendara. Contohnya dengan mengurus surat perizinan untuk berkendara, salah satunya SIM.
Macam-Macam SIM untuk Pengendara Individu
Di dalam artikel ini, akan dibahas macam-macam SIM yang berlaku di Indonesia serta yang membedakannya. Perbedaan jenis SIM ini tergantung dengan jenis kendaraan dan golongan penggunanya.
Berikut adalah penjelasan beberapa SIM yang berlaku untuk pengendara yang mengemudikan kendaraannya sebagai individu.
-
SIM A
SIM A dikhususkan untuk pengemudi kendaraan pribadi seperti mobil dengan total berat kendaraan yang tidak melebihi 3.500 kg.
-
SIM B1
SIM B1 dikhususkan untuk pengemudi kendaraan untuk penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan melebihi 3.500 kg.
-
SIM B2
SIM B2 dikhususkan untuk pengemudi kendaraan mobil pengangkut dan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan yang melebihi 1.000 kg.
-
SIM C
SIM C dikhususkan untuk pengendara roda dua atau pengendara sepeda motor dengan tiga jenis kapasitas silinder mesin yaitu: SIM C untuk motor dengan mesin kurang dari 250 cc (Centimeter Cubic), SIM C1 untuk motor dengan mesin 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor dengan mesin lebih dari 500 cc.
-
SIM D
SIM D dikhususkan untuk pengendara penyandang disabilitas. SIM D yang berlaku di Indonesia diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu: SIM D khusus bagi pengendara motor yang setara dengan SIM C, dan SIM D1 untuk pengendara mobil yang setara dengan SIM A.
Macam-Macam SIM untuk Pengendara Golongan Umum
SIM untuk golongan umum merupakan SIM yang diterbitkan sebagai bentuk surat izin mengemudi bahwa seseorang boleh mengemudikan segala jenis kendaraan bermotor yang bertujuan untuk kepentingan umum di jalan raya berdasarkan ketentuan masing-masing.
-
SIM A Umum
SIM A umum dikhususkan untuk pengendara mobil yang berfungsi sebagai kendaraan umum, seperti taksi. Baik digunakan sebagai angkutan penumpang atau barang. Ketentuan berat untuk kendaraan jenis ini maksimal 3.500 kg.
-
SIM B1 Umum
SIM B1 umum dikhususkan untuk pengendara mobil penumpang atau barang yang memiliki tujuan komersial. Ketentuan berat untuk kendaraan jenis ini lebih dari 3.500 kg seperti minibus, bus pariwisata, elf, dan lain-lain.
-
SIM B2 Umum
SIM B2 umum dikhususkan untuk pengendara jenis alat berat, penarik, dan truk gandeng yang digunakan untuk kebutuhan komersial. Beberapa contohnya seperti truk gandeng, kontainer, dan tangki. Ketentuan untuk berat kendaraan jenis ini adalah lebih dari 1.000 kg.
Penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memiliki SIM yang sesuai untuk menjaga keamanan dan keselamatan saat berkendara. Pastikan untuk memeriksa persyaratan terbaru sebelum mengajukan permohonan SIM.
Artikel ini dapat menjadi panduan agar pengendara dapat mengemudi dengan aman dan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan memahami macam-macam SIM ini, pengemudi dapat memilih sesuai dengan kendaraan yang akan dikemudikan dan tujuan penggunaannya.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.