Akhir-akhir ini santar terdengar bahwa terdapat kebijakan baru berupa larangan bagi pengendara bermotor untuk naik motor pakai sandal jepit. Tak sedikit masyarakat yang ketar-ketir usai mendengar kebijakan tersebut.
Berdasarkan laman surakarta.go.id, setiap kebijakan lalu lintas memiliki harapan agar masyarakat dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara. Lantas, apakah pengendara motor yang pakai sandal jepit akan ditilang?
Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Apakah Akan Ditilang?
Naik motor pakai sandal jepit sebenarnya tidak akan dikenai tilang. Ini karena pada dasarnya, himbauan untuk tidak menggunakan sandal jepit hanya bersifat anjuran dan bukan aturan yang bersifat mengikat secara hukum.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada ketentuan yang mewajibkan pengendara sepeda motor untuk mengenakan sepatu. Selain itu, tidak ada ancaman sanksi yang ditetapkan bagi pemotor yang menggunakan sandal.
Fokus utama peraturan di atas adalah mewajibkan pengguna sepeda motor untuk menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagai hasilnya, aturan tersebut memberikan kebebasan lebih terkait dengan pemilihan alas kaki bagi pengendara sepeda motor.
Peraturan yang mengatur penggunaan sepatu saat mengendarai sepeda motor terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Aturan di atas lebih fokus pada pengemudi ojek online (ojol) dengan ketentuan yang lebih spesifik terkait aspek keselamatan dalam menggunakan alas kaki. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut secara khusus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan para pengemudi ojol untuk meningkatkan keselamatan mereka selama berkendara.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa himbauan untuk tidak mengendarai motor dengan sendal jepit hanya bersifat anjuran umum. Sementara peraturan yang secara khusus mengatur penggunaan sepatu diperuntukkan bagi pengemudi ojek online.
Hal itu menegaskan bahwa larangan tersebut lebih bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengemudi ojek online dan penumpangnya. Jadi, bukan merupakan aturan yang berlaku secara umum bagi semua pengendara sepeda motor.
Imbauan tersebut disampaikan secara langsung oleh Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, yang menegaskan bahwa tidak ada tindakan penilangan terhadap pengendara motor yang menggunakan sandal.
Poin penting dalam imbauan ini lebih terfokus pada aspek keselamatan. Terdapat penekanan khusus pada perlunya pengendara menggunakan sepatu, terutama dalam perjalanan yang melibatkan jarak jauh.
Anjuran tersebut diberikan dengan tujuan utama untuk menjaga kenyamanan, mengingat dampak udara dingin yang mungkin lebih terasa, terutama pada malam hari. Selain itu, dengan mengenakan sepatu yang tertutup, pengendara dapat terhindar dari risiko potensial lecet pada kaki, sehingga meningkatkan perlindungan diri selama berkendara.
Di samping mengenakan sepatu dan helm, pengendara juga dapat menambah atribut lain untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan berkendara, seperti: sarung tangan, jaket, dan celana panjang. Penting juga untuk selalu membawa surat-surat kelengkapan berkendara yang berlaku.
Itu dia ulasan yang menjelaskan apakah naik motor pakai sandal jepit ditilang atau tidak. Tetaplah ingat untuk mengutamakan keselamatan dalam berkendara demi diri sendiri dan orang lain di sekitar.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.