Pihak kepolisian akan segera mengeluarkan peraturan yang lebih serius tentang penghapusan data STNK pada pajak motor mati 2 tahun. Data STNK yang telah terhapus tidak bisa diperpanjang lagi, sehingga mengakibatkan kendaraan dianggap ilegal.
Wacana di atas mengacu pada undang-Undang Lalu Lintas pasal 74 yang menuliskan bahwa ketika masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun, maka kendaraan yang dimiliki akan dianggap sebagai kendaraan ilegal.
Kendaraan tersebut dianggap sudah tidak mempunyai surat-surat yang sah, sehingga sudah tidak bisa dipakai lagi. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pembayaran pajak sepeda motor tepat waktu.
Pajak Motor Mati 2 Tahun
Sebenarnya aturan pajak motor mati 2 tahun telah diatur 14 tahun yang lalu dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 74 ayat 3 tertulis bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi kembali.
Hal tersebut berarti pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pendaftaran kembali pada kendaraannya agar mempunyai STNK dan BPKB apabila berubah pikiran di masa yang akan datang. Hal itu juga mempunyai dampak negatif pada kendaraan tua yang surat-suratnya tidak diurus.
Pihak kepolisian dapat menghapus data kendaraan berdasarkan dua pertimbangan, yaitu apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi kembali maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dan apabila kendaraan mengalami kerusakan yang terlampau berat.
Perlu diketahui bahwa STNK mempunyai masa berlaku selama 5 tahun. Pemilik kendaraan pun akan mempunyai batas waktu maksimal 2 tahun untuk melakukan perpanjangan STNK. Namun, jika dalam jangka waktu 2 tahun, pemilik kendaraan itu tidak melakukan proses perpanjangan, maka pihak kepolisian akan menghapus data kendaraan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapuskan, pemilik kendaraan akan dikirimkan surat peringatan sebanyak tiga (3) kali. Apabila tetap tidak ada respons, maka data registrasi kendaraan akan dihapuskan.
Untuk surat peringatan tersebut, surat peringatan pertama akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan dan diberi jangka waktu selama tiga (3) bulan. Surat peringatan kedua akan datang satu (1) bulan selanjutnya jika peringatan pertama tidak mendapatkan respons. Terakhir, surat peringatan ketiga akan dikirim pada bulan berikutnya jika surat peringatan kedua tetap tidak mendapatkan respons.
Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika STNK sudah mati dan pajaknya tetap tidak dibayar dalam 2 tahun berikutnya (tidak diperpanjang), maka data kendaraan tersebut akan dihapus secara otomatis.
Demikian adalah informasi tentang pajak motor mati 2 tahun yang mengakibatkan data STNK kendaraan akan dihapus. Untuk menghindari hal itu, lakukan pembayaran pajak secara rutin dan tepat waktu.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.