Panduan Cara Mengurus SIM Hilang

Cara mengurus SIM hilang itu mudah, asal mau menyisihkan sedikit waktu. Penyebab SIM hilang itu bermacam-macam, antara lain dicuri atau tersapu banjir. Musibah bisa terjadi pada siapa saja.

Ketika menyadari bahwa SIM hilang, yang pertama kali harus dilakukan adalah menyiapkan berkas untuk melapor ke polisi sebagai penerbit SIM. Kemudian ikuti arahan untuk membuat SIM pengganti dari Kepolisian.

Cara Mengurus SIM Hilang

Melapor ke polisi adalah hal yang seharusnya dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa pemilik SIM telah menghilangkan SIM yang diterbitkan oleh Kepolisian, apapun alasannya. Jadi, melapor ke polisi itu tidak harus ada kaitannya dengan tindak kriminal.

Secara garis besar, ada 2 hal yang harus dilakukan ketika SIM hilang, yaitu:

  1. Melapor ke polisi untuk mendapatkan Surat Keterangan Hilang Kepolisian di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

  2. Mendaftar untuk mendapatkan SIM baru di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

DIkutip dari laman www.polresbogor.com, Surat Keterangan Hilang Kepolisian berlaku di seluruh Indonesia dan gratis.

Sedangkan untuk mendapatkan SIM pengganti, pendaftaran  dilakukan seperti layaknya perpanjangan SIM jika masa berlakuknya belum habis. Jadi, kepolisian hanya akan melakukan konfirmasi data, tidak perlu ujian teori dan praktik lagi.

Urutan Cara Mengurus SIM Hilang

Urutan cara mengurus SIM hilang dibagi 2 alur, yaitu alur pelaporan SIM hilang dan alur pendaftaran SIM pengganti.

Alur pelaporan SIM hilang adalah sebagai berikut:

  1. Pelapor datang ke piket SPKT. SPKT buka setiap hari selama 24 jam.

  2. Untuk kehilangan SIM, siapkan dokumen berupa: fotokopi data diri (KTP) dan fotokopi SIM (jika ada). Jika tidak menyimpan fotokopi SIM, pelapor bisa meminta print out SIM yang hilang di Customer Service bagian SIM.

  3. Pelapor mendapatkan Surat Keterangan Hilang Kepolisian.

Alur pendaftaran SIM pengganti yang hilang, dikutip dari laman www.polresjogja.com, adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan SIM pengganti yang hilang sama dengan permohonan perpanjangan SIM.

  2. Pastikan SIM belum melewati masa berlaku.

  3. Pemohon mengurus surat keterangan sehat fisik dan mental. Lokasi dan besarnya biaya bisa dicek di laman atau akun media sosial polres setempat. Biasanya lokasi ini terpisah dari kantor SATPAS tapi jaraknya tidak jauh.

  4. Pemohon datang ke kantor SATPAS.

  5. Mengisi formulir permohonan SIM.

  6. Menyerahkan formulir ke petugas. Jangan lupa menyertakan Surat Keterangan Hilang.

  7. Melakukan pembayaran yang besarnya sama dengan perpanjangan SIM.

  8. Antri untuk melakukan verifikasi data dan perekaman foto, sidik jari  dan tanda tangan.

  9. Menunggu pencetakan SIM pengganti yang bisa dibawa pulang hari itu juga.

Sebenarnya cara mengurus SIM hilang tersebut sangat mudah dan transparan. Hanya saja pemohon harus bersabar untuk antri karena alat perekaman terbatas sedangkan pemohon sangat banyak. Namun jika persyaratan sudah lengkap, SIM pengganti akan jadi di hari yang sama.