Panduan dan Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Perpanjangan STNK 5 tahunan merupakan langkah penting bagi pemilik kendaraan untuk menjaga kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang syarat-syarat yang diperlukan serta prosedur perpanjangan STNK 5 tahunan.

 

Terdapat dua jenis perpanjangan STNK yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan. Keduanya memiliki sedikit perbedaan. Pada perpanjangan tahunan, pemilik kendaraan hanya akan diberikan stempel bukti pengesahan telah membayar pajak pada lembar STNK, sedangkan pada perpanjangan 5 tahunan, STNK akan diganti dengan yang baru. 

 

Syarat Perpanjangan STNK 5 tahunan

 

1. Mengumpulkan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan

 

Terdapat dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKP asli dan fotokopi

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan

  • Fotokopi domisili perusahaan, TDP Perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP Perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan. 

  • Surat kuasa jika pengurusan STNK dilakukan oleh orang lain

 

Penting sekali bagi pemilik kendaraan untuk juga memeriksa tanggal berlaku dokumen-dokumen tersebut sebelum memulai proses perpanjangan. Apabila ada surat yang sudah tidak berlaku, sebaiknya segera lakukan proses pembaruan. 

 

2. Cek Fisik Kendaraan

Dalam proses perpanjangan STNK 5 tahunan, terdapat proses cek fisik kendaraan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan memenuhi standar keamanan untuk memenuhi syarat perpanjangan STNK. Pastikan mobil juga telah melalui pemeriksaan berkala kendaraan sebagai bagian dari syarat perpanjangan, termasuk uji emisi gas buang dan kondisi teknis lainnya.

 

3. Prosedur Perpanjangan STNK 

 

Selanjutnya lakukan perpanjangan STNK 5 tahunan di kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan. Berikut prosedur perpanjangan STNK di Samsat terdekat:

 

  • Kunjungi kantor SAMSAT terdekat sesuai dengan domisili kendaraan. 

  • Lakukan cek fisik kendaraan

  • Kunjungi loket perpanjangan STNK dan ambil formulir yang disediakan. 

  • Isi formulir dengan lengkap dan serahkan formulir tersebut kepada petugas beserta dokumen yang sebelumnya telah dibutuhkan

  • Tunggu hingga proses verifikasi data selesai

  • Petugas akan menyerahkan lembar pembayaran

  • Lakukan pembayaran di loket yang telah ditentukan sesuai nominal. 

  • Selanjutnya STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan di loket TNKP. 

 

Konsekuensi dari tidak melakukan perpanjangan STNK sesuai tenggat waktu yang ditentukan adalah mendapatkan denda atau sanksi hukum yang dapat diterapkan akibat keterlambatan perpanjangan. Selain itu kendaraan akan sulit untuk dijual dan dapat ditilang di jalanan.

 

Perpanjangan STNK 5 tahunan adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh pemilik kendaraan guna memastikan legalitas dan kelayakan kendaraan. Dengan memahami syarat-syarat dan prosedur yang terlibat, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah di kemudian hari. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan mengajukan perpanjangan sebelum tenggat waktu berakhir.