Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) adalah salah satu kewajiban penting bagi pemilik kendaraan. Berdasarkan No. SK: 54 Tahun 2022, STNK perlu diperbarui setiap lima tahun.
Agar proses perpanjangan STNK menjadi lancar, maka Anda perlu mengetahui biaya dan prosedur perpanjangan STNK. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Prosedur Perpanjangan STNK
Perpanjangan STNK melibatkan beberapa langkah sederhana, yang penting untuk diketahui bagi setiap pemilik kendaraan. Pertama-tama, Anda harus membawa kendaraan dan dokumen lengkap ke bagian cek fisik.
Di sini, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda akan diperiksa dan digesek sebanyak dua lembar. Ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa kendaraan Anda sah dan sesuai data.
Setelah cek fisik, serahkan dokumen yang telah dilengkapi ke bagian pendaftaran.
Dokumen ini harus mencakup hasil cek fisik, KTP asli dan fotokopi, STNK asli, BPKB asli, serta bukti pelunasan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) atau BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dari tahun terakhir. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan lengkap agar proses berjalan lancar.
Selanjutnya, kendaraan Anda akan didata di bagian pajak progresif untuk menentukan jumlah kepemilikan kendaraan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa data kendaraan Anda terbaru dan akurat.
Setelah dokumen Anda diperiksa dan kendaraan didata, langkah berikutnya adalah pembayaran. Lalu bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk STNK dan TNKB sesuai nominal yang ada di SPPKB di loket pembayaran atau kasir.
Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) di loket penyerahan. Ingatlah untuk menyerahkan bukti STNK dan bukti pembayaran TNKB ke loket cetak TNKB atau pelat untuk mendapatkan pelat nomor kendaraan baru.
Jika Anda mengalami kendala atau memiliki keluhan terkait proses perpanjangan STNK, maka Anda bisa mengajukan pengaduan melalui loket Informasi dan Pengaduan di kantor SAMSAT.
Selain itu, situs LAPOR! (lapor.go.id) juga bisa digunakan untuk mengajukan pengaduan secara online. Prosedur pengaduan biasanya melibatkan pendaftaran dan perlu menunggu jawaban dari pihak terkait dalam waktu maksimal 14 hari.
Biaya Perpanjangan STNK
Biaya perpanjangan STNK bervariasi, tergantung pada jenis kendaraan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, berikut adalah rincian biayanya.
1. STNK:
-
Roda 2 dan 3: Rp100.000.
-
Roda 4 dan lebih: Rp200.000.
2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
-
Roda 2 dan 3: Rp60.000.
-
Roda 4 dan lebih: Rp100.000.
3. Surat Tanda Cek Kendaraan (STCK): Rp25.000.
4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB):
-
Roda 2 dan 3: Rp225.000.
-
Roda 4 dan lebih: Rp375.000.
5. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Luar Daerah:
-
Roda 2 dan 3: Rp150.000.
-
Roda 4 dan lebih: Rp250.000.
Biaya untuk jenis kendaraan khusus seperti traktor atau forklift mungkin berbeda. Misalnya, untuk sepeda motor diatas 250 cc, biayanya bisa mencapai Rp83.000. Sementara mobil penumpang non-angkutan umum dikenakan biaya Rp143.000.
Memahami prosedur dan biaya perpanjangan STNK akan membantu Anda menjalani proses ini dengan lebih mudah dan tanpa stres. Pastikan semua dokumen Anda lengkap dan ikuti langkah-langkah pembayaran dengan benar.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.