Peraturan Ganjil Genap Jakarta: Sejarah dan Penerapannya

Peraturan lalu lintas ganjil genap Jakarta telah menjadi topik menarik sejak diberlakukan beberapa tahun yang lalu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta, sehingga telah mengubah pola perjalanan dan kebiasaan pengendara.  

 

Dikutip dari situs jakarta.go.id, kebijakan ganjil genap yang kini berlaku didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.  

Penerapan Peraturan Ganjil Genap Jakarta  

Peraturan ganjil genap Jakarta adalah kebijakan pembatasan lalu lintas untuk kendaraan bermotor khususnya mobil, berdasarkan pelat nomor. Peraturan ini berlaku di hari Senin sampai Jumat, kecuali pada saat hari libur nasional. 

 

Waktu penerapan peraturan ini adalah pada pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB dan 16.00 hingga pukul 21.00 WIB. Ketentuan bagi kendaraan yang melintas adalah bagi yang berpelat nomor ganjil pada tanggal ganjil saja bagi yang berpelat nomor genap pada tanggal genap saja.     

 

Peraturan ini hanya berlaku di beberapa ruas jalan, yakni: 

  1. Jalan Gunung Sahari

  2. Jalan Kramat Raya

  3. Jalan Stasiun Senen  

  4. Jalan Salemba Raya bagian timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro 

  5. Jalan Salemba Raya sisi barat

  6. Jalan Balikpapan 

  7. Jalan Kyai Caringin

  8. Jalan Hayam Wuruk 

  9. Jalan Gajah Mada 

  10. Jalan Majapahit 

  11. Jalan Suryopranoto 

  12. Jalan Medan Merdeka Barat

  13. Jalan M.H. Thamrin

  14. Jalan Jenderal Sudirman

  15. Jalan Pintu Besar Selatan

  16. Jalan Tomang Raya

  17. Jalan Jenderal S. Parman 

  18. Jalan Pramuka

  19. Jalan MT Haryono

  20. Jalan D.I. Panjaitan 

  21. Jalan Jenderal Ahmad Yani 

  22. Jalan HR Rasuna Said

  23. Jalan Fatmawati

  24. Jalan Panglima Polim 

  25. Jalan Gatot Subroto

  26. Jalan Sisingamangaraja  

Sejarah Peraturan Ganjil Genap di Jakarta 

Peraturan ganjil genap pertama kali diperkenalkan di Jakarta pada tahun 2016 sebagai  upaya untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas yang semakin parah. Sekalipun sebelumnya sudah ada penerapan 3-in-1 untuk mengurangi kemacetan, tetapi kebijakan itu ternyata kurang efektif, karena mudah dilanggar dengan adanya joki yang dibayar.   

 

Pada tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimplementasikan peraturan ganjil genap dengan tegas. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan tingkat kemacetan yang semakin parah. 

 

Selain itu, peraturan ini juga dapat mengurangi polusi udara dan meningkatkan efisiensi penggunaan transportasi umum. Peraturan ganjil genap di Jakarta merupakan upaya yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas dan polusi udara di ibu kota Indonesia. 

 

Penerapan peraturan ganjil genap Jakarta telah menimbulkan berbagai dampak. Salah satunya adalah peningkatan efisiensi lalu lintas di beberapa ruas jalan tertentu, terutama yang biasanya penuh sesak pada jam-jam sibuk. Selain itu, peraturan ini juga mendorong penggunaan transportasi umum dan transportasi berbagi, seperti: kereta api, bus, dan taksi daring.