Perboden, atau verboden, barangkali adalah salah satu rambu yang paling banyak dipasang di jalan raya. Apalagi di kota-kota besar yang sibuk dan padat, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Solo, dan sebagainya.
Rambu perboden ditampilkan dengan bentuk lingkaran, berwarna merah, dan ada garis mendatang berwarna putih. Rambu ini dipasang sebagai tanda larangan bagi kendaraan bermotor agar tak melintasi jalan di mana rambu ini ada. Umumnya rambu ini dipasang pada jalan-jalan satu arah, atau jalan yang hanya boleh dilewati kendaraan tak bermotor, misalnya.
Namun, ada yang menarik. Rambu perboden memang bisa jadi adalah satu rambu yang paling banyak terlihat di jalan-jalan, tetapi sekaligus menjadi salah satu rambu yang paling banyak dilanggar juga.
Ada banyak alasannya. Misalnya saja, rambu dipasang di posisi yang tidak bisa terlihat oleh pengendara, makanya banyak pengendara atau pengemudi yang mengabaikan larangan masuk tersebut. Atau yang juga sering terjadi, seruas jalan dipasang rambu perboden, tetapi ada kendaraan yang tetap masuk yang merupakan warga penduduk lokasi tersebut.
Padahal, dengan dilanggarnya rambu lalu lintas ini, bisa terjadi berbagai kecelakaan yang seharusnya bisa dihindari lo.
Selain rambu perboden, ada pula beberapa rambu lalu lintas lain yang juga sering diabaikan dan dilanggar oleh pengendara atau pengemudi. Di antaranya yang berikut ini.
Rambu Dilarang Parkir
Rambu dilarang parkir ditampilkan dengan lingkaran bergaris tepi merah berlatar putih, dengan huruf P merah yang dicoret.
Kita juga sering melihat rambu ini dipasang di pinggir-pinggir jalan. Ironisnya, justru banyak kendaraann diparkir persis di depan rambu tersebut dipasang, di bahu jalan. Akibatnya bisa diduga, kemacetan terjadi, atau bahkan kendaraan yang parkir rentan terkena serempetan.
Rambu Dilarang Putar Balik
Selain rambu perboden dan dilarang parkir, rambu dilarang putar balik atau U-turn ini juga merupakan salah satu rambu lalu lintas yang sering diabaikan oleh pengendara.
Padahal biasanya rambu ini dipasang pada posisi-posisi berbahaya lo! Juga biasanya ada di ruas-ruas jalan yang rentan macet akibat para pengendara dan pengemudi yang antre untuk putar balik.
Rambu Perlintasan Kereta Api
Rambu ini juga sering dilanggar oleh pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor, selain perboden. Rambu ini ditampilkan dengan dua garis sejajar yang bersilangan. Biasanya terpasang di dekat rel kereta atau palang pintu rel kereta api.
Adanya rambu ini sebenarnya memberi tanda bagi pengendara dan pengemudi untuk berhati-hati saat melewati rel kereta api. Karena masyarakat sering mengabaikan adanya tanda ini, tak jarang terjadi kecelakaan antara kereta api versus kendaraan bermotor yang kadang membawa korban jiwa.
Ya, memang. Semua rambu lalu lintas, seperti perboden, dilarang parkir, dan rambu lainnya, ini dipasang untuk tujuan keamanan dan kenyamanan bersama dalam menggunakan jalan raya yang umum. Jika ada yang melanggar atau mengabaikan, maka bisa jadi akan ada korban. Bisa fatal, bahkan nyawa melayang. Karena itu, yuk, mulai dari diri Anda sendiri, kita biasakan untuk mematuhi aturan lalu lintas ini demi keamanan bersama.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.