Perpanjangan STNK 5 tahunan: Syarat, Cara dan Biayanya

Perpanjangan STNK 5 tahunan sering membuat pemilik kendaraan diliputi rasa enggan. Padahal proses perpanjangan ini mudah. Pemilik hanya perlu bersabar untuk antri cek fisik dan pengambilan plat nomor baru. Sebagian lagi cemas dengan biaya yang akan dikeluarkan. 

Pemilik kendaraan bermotor dikenai 2 jenis kewajiban, yaitu pajak tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan. Untuk perpanjangan 5 tahunan, pemilik kendaraan akan mendapat TNKB atau plat nomor baru. Sebelum sampai di batas waktunya, sebaiknya pemilik segera mempersiapkan syarat dan biaya untuk memperpanjang STNK agar tidak terlambat.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Dikutip dari laman Samsat Sleman, berikut adalah syarat perpanjangan  STNK 5 Tahunan:

  1. STNK asli dan fotokopi.

  2. KTP / KK / SIM asli dan fotokopi. Beberapa kota sudah menggunakan KK digital sehingga cukup menunjukkan barcode yang bisa di-scan di lembar KK yang dicetak sendiri.

  3. Surat permohonan Pengesahan STNK jika merupakan kendaraan dinas instansi atau perusahaan.

  4. BKPB asli dan fotokopi. Jika BKPB masih dijadikan agunan, maka fotokopi BPKB tersebut harus dilegalisir oleh leasing.

  5. Kendaraan yang bersangkutan untuk dicek fisik.

Cara Perpanjangan STNK 5 tahunan

Perpanjangan STNK 5 Tahunan ini sebenarnya mudah, hanya saja perlu kesabaran untuk antri di bagian cek fisik karena kendaraan yang harus diperiksa cukup banyak. Berikut cara perpanjangan STNK 5 Tahunan:

  1. Datang ke kantor induk Samsat bersama kendaraan yang bersangkutan.

  2. Parkirkan kendaraan di bagian antri cek fisik. Di beberapa kantor Samsat, kendaraaan harus parkir di luar dan mengambil nomor antrian dulu sebelum diperbolehkan masuk karena keterbatasan tempat.

  3. Pembayaran formulir PNBP. Ini bisa dilakukan sambil menunggu pengesahan cek fisik agar proses cepat selesai.

  4. Mengisi formulir PNBP.

  5. Masuk ke gedung layanan untuk menyerahkan berkas. 

  6. Menunggu penetapan jumlah pajak dan biaya-biaya lain yang harus dibayarkan. Umumnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika takut uang tidak cukup, di beberapa kota sudah membuka layanan  informasi besar pajak yang harus dibayarkan melalui telepon atau Whatsapp, bahkan aplikasi.

  7. Melakukan pembayaran dan penerimaan STNK.

  8. Menerima TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat motor. Ini butuh waktu menunggu sebentar.

  9. Selesai.

Jika pengurusan perpanjangan dimulai pagi hari, seluruh proses akan selesai sebelum istirahat makan siang. Khusus untuk pendaftaran cek fisik, biasanya ditutup jam 12.00 atau jam 13.00 untuk memberi kesempatan pada petugas menyelesaikan proses selanjutnya bagi yang sudah terdaftar hari itu.

Biaya Perpanjangan STNK 5 tahunan

Berikut komponen biaya yang harus dibayar ketika mengurus perpanjangan STNK 5 Tahunan:

  1. Pajak kendaraan bermotor.

  2. Sumbangan wajib Jasa Raharja.

  3. PNPB STNK roda 2 Rp100.000, sedangkan roda 4 Rp200.000.

  4. PNBP plat nomor roda 2 Rp60.000 sedangkan roda 4 Rp100.000.

Itulah syarat, cara dan biaya perpanjangan STNK 5 Tahunan yang harus dipersiapkan. Keterlambatan pengurusan akan dikenai denda yang cukup besar. Jika selama 2 tahun STNK tidak diurus, data kendaraan di Kepolisian akan dihapus.