Pada saat memiliki motor, pemiliknya harus memahami tentang berbagai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah cara dan persyaratan bayar pajak motor 5 tahunan.
Proses ini tentu tidak bisa diabaikan karena memiliki konsekuensi hukum jika tidak dilakukan. Selain itu, pemahaman ini juga penting agar pemilik kendaraan dapat merawat dan memanfaatkan kendaraannya dengan baik dan sesuai aturan.
Persyaratan Bayar Pajak Motor 5 Tahunan
Untuk memperbaharui STNK setiap lima tahun, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
-
STNK asli
-
BPKB asli beserta fotokopinya
-
KTP asli dan fotokopinya yang sesuai dengan yang tercatat di STNK dan BPKB
-
Formulir permohonan pembaruan STNK
-
Kendaraan yang pelat nomornya akan diganti, sebab nomor rangka dan mesin harus diperiksa
-
Uang untuk membayar pajak kendaraan
-
Surat keterangan penghapusan blokir (jika status STNK diblokir)
-
Surat kuasa jika prosesnya dikuasakan
Apa Sanksi jika Kewajiban Ini Tidak Dipenuhi?
Jika STNK tidak diperbaharui setelah masa berlakunya selesai, kondisi ini sering disebut sebagai STNK mati. Menurut Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 84 ayat (3) huruf (b) Peraturan Kepolisian 7/2021, registrasi dan identifikasi kendaraan bisa dikeluarkan dari daftar jika pemilik kendaraan tidak memperbaharui atau memperpanjang STNK setidaknya 2 (dua) tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Ini merupakan bentuk hukuman administratif bagi pemilik kendaraan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UU LLAJ, penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan dapat berujung pada kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali. Jika kendaraan sudah tidak terdaftar, maka kendaraan tidak dapat digunakan di jalanan. Hal ini mengacu pada Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memiliki STNK dan pelat nomor yang masih berlaku.
Aturan tersebut juga tercantum dalam Lampiran SKEP/443/IV/1998bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) yang menyebutkan bahwa mengendarai kendaraan tetapi tidak bisa menunjukkan STNK yang valid atau masa berlakunya sudah lewat, merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Selanjutnya, jika pengendara menunjukkan STNK yang sudah mati, maka bisa ditilang. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a SKEP/433/IV/1998 yang menyatakan bahwa tilang adalah alat utama untuk penegakan pelanggaran peraturan lalu lintas.
Lalu, apa sanksi untuk STNK mati? Sanksi STNK mati diatur dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, yaitu hukuman penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Dengan demikian, sangatlah penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk bisa mematuhi aturan dan memenuhi persyaratan bayar pajak motor 5 tahunan. Dengan pengetahuan dan pemahaman yang cukup, Anda tidak hanya akan mampu merawat dan memanfaatkan kendaraan Anda dengan baik dan benar, tetapi juga menghindari berbagai sanksi hukum yang dapat diberlakukan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Sebagai pemilik kendaraan, tugas kita bukan hanya menjaga kondisi kendaraan, tapi juga memastikan bahwa semua kewajiban hukum dan administratif telah dipenuhi.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.