Persyaratan ganti nama motor merupakan hal yang penting untuk diketahui sebelum membeli motor bekas. Hal ini perlu dilakukan untuk memudahkan pengurusan motor ke depannya, baik dalam pembayaran pajak maupun dalam penjualan kembali.
Proses ganti nama motor atau yang lebih sering dikenal dengan istilah balik nama ini dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Persyaratan Ganti Nama Motor
Persyaratan ganti nama motor diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 221 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut adalah syaratnya:
-
Identitas pribadi asli (KTP, SIM, dan KK).
-
Jika diwakili, lampirkan Surat Kuasa dengan meterai Rp10.000.
-
STNK asli.
-
Bukti Pendaftaran BPKB.
-
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli dan fotokopi.
-
Bukti hasil pemeriksaan fisik motor.
-
Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
-
Bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir.
-
Surat pengantar mutasi jika pemilik barunya berbeda wilayah dengan pemilik lamanya.
-
Kuitansi pembelian motor dengan meterai Rp10.000.
Prosedur Ganti Nama Motor
Usai menyiapkan semua berkas di atas, bawa semuanya dan datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik kendaraan yang baru. Lakukan prosedur berikut:
-
Pemilik motor melakukan pemeriksaan fisik dengan membawa motor beserta persyaratan di atas ke tempat pemeriksaan fisik. Jika bingung, silakan tanya satpam.
-
Petugas memeriksa nomor mesin dan nomor rangka.
-
Datang ke loket dan minta nomor antrean sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
-
Pemilik motor mengisi data motor di formulir yang telah disediakan.
-
Serahkan dokumen persyaratan dan formulir tadi ke loker yang telah ditentukan.
-
Pokja penetapan melakukan verifikasi data motor berdasarkan basis data.
-
Petugas menetapkan biaya yang harus dibayar.
-
Kasir melakukan verifikasi data motor berdasarkan basis data.
-
Tuntaskan pembayaran.
-
Kasir memberikan Tanda Bukti Pelunasan.
-
Petugas mencetak STNK sesuai rekaman data motor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
-
Petugas menyerahkan STNK dan BPKB asli kepada pemilik baru.
-
Petugas mencetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai data motor yang tercantum di STNK dan BPKB.
Biaya Ganti Nama Motor
Biaya ganti nama motor antarwilayah berbeda-beda dan juga tergantung sejumlah kondisi. Sebagai acuan, berikut adalah estimasi biaya ganti nama motor di DKI Jakarta:
-
Biaya administrasi: Rp35.000.
-
Biaya pembuatan STNK: Rp100.000.
-
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000.
-
Biaya pembuatan TNKB baru: Rp 30.000.
-
Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000.
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 10%.
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000.
-
Tarif dasar yang berlaku: 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
-
PKB: 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan selanjutnya.
-
Denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak.
Demikian persyaratan ganti nama motor, lengkap dengan prosedur dan biayanya. Segera lakukan ganti nama motor usai membeli motor bekas demi kelancaran pengurusan motor ke depannya.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.