Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan ganti plat motor sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan kendaraan dan tertibnya administrasi lalu lintas. Persyaratan ganti plat motor cukup mudah dan tidak terlalu rumit.
Proses ganti plat motor umumnya dilakukan setiap lima tahun sekali. Namun, ada beberapa kondisi di mana pemilik perlu mengganti plat motor lebih awal, seperti jika plat nomor rusak, hilang, atau kendaraan mengalami perubahan data.
Persyaratan Ganti Plat Motor
Sebelum pergi ke Samsat, penting untuk mengetahui persyaratan ganti plat motor agar dapat memenuhinya dengan benar. Berikut adalah panduan selengkapnya.
1. Siapkan Dokumen
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan:
-
STNK asli dan fotokopi untuk proses penggantian plat motor.
-
KTP asli dan fotokopi (pastikan nama di KTP sama dengan nama di STNK).
-
BPKB asli dan fotokopi untuk memastikan bahwa data kendaraan sesuai yang tertera dengan STNK.
-
Hasil cek fisik kendaraan, yang dilakukan oleh petugas SAMSAT terdekat sesuai dengan domisili.
-
Surat kuasa (jika diwakilkan oleh orang lain) untuk memastikan bahwa pihak tersebut memiliki wewenang untuk melakukan penggantian plat motor.
2. Cek Fisik Kendaraan
Datanglah ke Samsat terdekat dan lakukan pengecekan fisik kendaraan. Pastikan kondisi kendaraan sesuai dengan data di STNK. Jika hasil cek kendaraan itu baik, maka hasilnya akan segera dilegalisasi oleh petugas.
3. Isi Formulir Perpanjangan STNK
Dapatkan formulir perpanjangan STNK di loket pelayanan. Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan pemilik kendaraan.
4. Bayar Biaya Perpanjangan STNK dan PBN
Bayar biaya perpanjangan STNK dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBN) di kasir Samsat.
5. Serahkan Bukti Pembayaran dan Dokumen
Setelah membayar, serahkan bukti pembayaran, STNK, KTP, BPKB, dan hasil cek fisik kendaraan ke loket pelayanan.
6. Ambil Plat Motor Baru
Tunggu beberapa saat hingga proses selesai. Pemilik kendaraan akan mendapatkan plat motor baru yang sesuai dengan masa berlaku STNK yang baru.
Biaya Ganti Plat Motor
Biaya ganti plat motor bervariasi di setiap daerah. Pemilik kendaraan dapat mencari informasi lebih lanjut tentang biaya di Samsat terdekat. Berikut adalah kisaran umum biasa yang harus dikeluarkan:
-
Biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp10.000 – Rp20.000
-
Biaya penerbitan STNK baru mulai dari Rp100.000
-
Biaya pembuatan plat nomor sebesar Rp60.000 – Rp100.000
-
Biaya BPKB baru sebesar Rp225.000
-
Biaya BPKB ganti pemilik sebesar Rp225.000
Demikianlah panduan lengkap tentang persyaratan ganti plat motor dan kisaran biayanya. Sebaiknya datang ke Samsat pada hari kerja dan di luar jam sibuk untuk menghindari antrian panjang. Pastikan untuk selalu menaati aturan lalu lintas dan melakukan penggantian plat motor dengan tepat waktu untuk menghindari sanksi.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.