PKB Adalah Istilah Penting bagi Pemilik Motor, Ini Penjelasannya

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga penting untuk dipahami oleh setiap pemilik motor. Pajak ini harus dibayarkan tepat waktu untuk menghindari denda.  

 

PKB sendiri tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan. Nominalnya bisa bervariasi tergantung tipe kendaraan, tahun produksi, dan wilayah kendaraan terdaftar.  

PKB Adalah Pajak Kendaraan Bermotor 

PKB adalah pajak yang harus dibayar para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia sebagai kontribusi kepada pemerintah daerah atas penggunaan jalan dan fasilitas umum yang tersedia untuk lalu lintas kendaraan bermotor.  

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, setiap orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan itu. 

 

Pengertian kendaraan bermotor sendiri adalah kendaraan beroda dan gandengannya yang bisa dikendarai di semua jenis jalan darat, yang digerakkan tenaga motor. 

 

Nominal PKB tercantum di dalam STNK bersama informasi lainnya, seperti: nama dan alamat pemilik, nomor polisi kendaraan, tahun produksi, masa berlaku STNK. 

 

PKB yang dibayarkan pengendara digunakan pemerintah untuk membiayai pengembangan fasilitas dan program terkait lalu lintas. Ini termasuk pelayanan di jalan, perbaikan jalan, penhembangan keamanan, dan lain sebagainya.     

Cara Membaca PKB di STNK 

PKB terletak di halaman kedua STNK sisi kanan bersama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

 

Di bagian paling bawahnya tertera kolom jumlah yang memaparkan jumlah dari PKB, BBNKB. SWDKLLJ, dan biaya administrasi. Nominal inilah yang harus dibayarkan pemilik kendaraan dengan tepat waktu. Selain itu, terdapat pula rincian lainnya di dalam STNK. 

1. Nomor PKB

Nomor PKB ada di bagian atas atau tengah STNK, tepatnya di bawah nama dan alamat pemilik kendaraan. Nomor PKB terdiri dari kombinasi sejumlah angka dan huruf. 

2. Tahun Pajak

Di sebelah nomor PKB terdapat tahun pajak yang berlaku alias masa pajak kendaraan. 

3. Tanggal dan Bulan Jatuh Tempo

Di STNK juga tercantum tanggal dan bulan jatuh tempo yang menunjukkan batas pembayaran PKB guna memperpanjang status kendaraan bermotor.    

Cara Bayar PKB Online  

Jika pemilik kendaraan terlampau sibuk, maka perlu khawatir, karena kini pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online. Inilah tahapannya:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL dari App Store atau Google Play Store. 

  2. Registrasi dengan data diri yang benar dan unggah foto KTP. 

  3. Klik tombol ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’.  

  4. Lengkapi data kendaraan dengan benar.    

  5. Pilih menu ‘NRKB’.

  6. Informasi dan nominal pembayaran pajak akan ditampilkan.  

  7. Geser tombol ‘Kirim Dokumen TBPKP’.

  8. Masukkan alamat pengiriman dengan tepat. 

  9. Biaya yang harus dibayar akan ditampilkan.

  10. Klil tombol ‘Lanjut’. 

  11. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. 

  12. Kode bayar, nominal, dan metode pembayaran akan ditampilkan.  

  13. Klil tombol ‘Lanjut’. 

  14. Isi data pengiriman. 

  15. Pilih jasa pengiriman dan konfirmasi data. 

  16. Pilihan metode pembayaran akan ditampilkan. 

  17. Generate kode bayar. 

  18. Pilih bank untuk membayar. 

  19. Cara pembayaran akan ditampilkan. 

  20. Tuntaskan pembayaran.  

  21. Pilih menu ‘NRKB’.

  22. Klik tombol ‘Lanjut’. 

  23. Daftarkan e-TBPKP

  24. Klik tombol ‘Lanjut’. 

  25. Pilih e-TBPKP dan dokumen rinciannya akan ditampilkan.

  26. Unduh dokumen itu. 

  27. Pilih menu ‘NRKB’. 

  28. Klik tombol ‘Lanjut’. 

  29. Daftarkan e-pengesahan 

  30. Klik tombol ‘Lanjut’. 

  31. Pilih e-pengesahan dan rincian e-pengesahan akan ditampilkan.


Kesimpulannya, PKB adalah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo. Pembayaran kini bisa dilakukan secara online, sehingga kesibukan tidak menjadi masalah.