Ada 4 jenis surat izin mengemudi yang berlaku di Indonesia, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Masing-masing adalah jenis surat izin untuk mengemudikan kendaraan tertentu. Kalau SIM A untuk pengendara apa ya? Tentunya akan berbeda dengan kendaraan yang diperbolehkan untuk dikendarai oleh mereka yang memiliki SIM B, SIM C, dan SIM D.
Memiliki kendaraan sekarang sepertinya sudah bukan merupakan kebutuhan tersier lagi, karena mobilitas kita juga semakin tinggi. Dalam sehari, bisa saja kita mengendarai motor atau mobil ratusan bahkan ribuan kilometer secara akumulasi.
Padahal mengendarai motor atau mengemudikan kendaraan roda 4 atau lebih itu bukan perkara yang mudah lo! Bahkan butuh keterampilan khusus, yang melibatkan koordinasi antara kaki, tangan, mata, telinga, dan otak. Karena tak setiap orang bisa melakukannya dengan baik, maka kita perlu mendapatkan surat izin untuk mengemudikan ataupun mengendarai kendaraan tersebut.
Pada akhirnya, melengkapinya dengan dokumen resmi juga menjadi sangat penting. Pasalnya, surat izin bisa dikatakan sebagai validasi dari keterampilan mengemudi atau mengendarai yang sudah kita kuasai. Karena itu, Anda harus mengenali jenis SIM yang sesuai.
SIM A untuk Pengendara Apa?
Nah, kembali lagi pada pertanyaan awal di atas. Kalau SIM A untuk pengendara apa ya?
SIM A bisa dikatakan adalah salah satu jenis surat izin mengemudi yang paling banyak dimiliki, selain SIM C. SIM A wajib dimiliki oleh pengendara atau pengemudi mobil penumpang ataupun mobil barang milik perseorangan.
Dengan memiliki SIM A, maka seseorang dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, psikologi, paham peraturan, dan terampil mengemudikan mobil. SIM A diberikan untuk pengendara mobil pribadi. Ada juga jenis SIM A Umum, yang wajib dimiliki oleh sopir transportasi umum, seperti angkot, taksi, atau sejenisnya.
Mobil yang dikendarai oleh mereka yang memiliki SIM A tidak boleh melebihi 3.500 kg, dengan berat kosong mobil mencapai maksimal 1.500 kg.
Syarat Mendapatkan SIM A
Untuk bisa mendapatkan surat izin mengemudi untuk pengendara mobil ini, Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021.
Beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi di antaranya:
-
Berusia minimal 17 tahun
-
Sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat oleh dokter
-
Melengkapi data identitas diri, berupa e-KTP asli dan fotokopinya
-
Mengisi formulir pengajuan SIM baru
-
Mengikuti tes psikologi dan lulus
-
Mengikuti perekaman biometrik, meliputi pengambilan sidik jari dan pengenalan wajah
-
Mengikuti ujian praktik SIM A sesuai petunjuk petugas, dan dinyatakan lulus
-
Membayar biaya pembuatan SIM A sesuai ketentuan yang berlaku, sebesar Rp120.000. Biaya ini belum termasuk biaya asuransi, biaya pemeriksaan kesehatan, dan biaya tes psikologi.
Nah, itu dia informasi terkait SIM A untuk pengendara apa, dan juga bagaimana cara untuk mendapatkannya. Semoga bisa memberi gambaran yang jelas bagi Anda ya.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.