SIM B (Surat Izin Mengemudi Jenis B) adalah jenis izin mengemudi yang menjadi kewajiban bagi pengendara kendaraan roda empat dengan penumpang maupun alat berat di Indonesia. Setiap pengendara roda empat yang mengemudikan mobil penumpang maupun barang harus memiliki SIM B yang valid dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Apa Itu SIM B?
SIM B adalah Surat Izin Mengemudi Jenis B yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk memungkinkan seseorang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin tertentu dengan muatan tertentu. SIM B berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kepolisian setempat.
Ada dua jenis Sim B yang digunakan di Indonesia yaitu SIM B Perseorangan dan SIM B Kendaraan Umum. Berikut penjelasannya:
SIM B Perseorangan
-
SIM B1
Bagi Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg dapat menggunakan SIM B1. Biasanya mobil yang dikendarai oleh para pemilik SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang pribadi.
-
SIM B2
SIM B2 ditujukan untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg dapat menggunakan SIM ini.
SIM B Kendaraan Umum
-
SIM B1 Umum
SIM B1 Umum merupakan jenis SIM untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Berat yang diizinkan oleh SIM ini boleh lebih dari 1000 kilogram.
-
SIM B2 Umum
SIM B2 Umum ini dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan. Berat kendaraan yang diperbolehkan maksimal lebih dari 1.000 kg.
Syarat dan Persyaratan untuk Mendapatkan SIM B
Untuk memperoleh SIM B, calon pengendara harus memenuhi beberapa syarat dan persyaratan berikut:
-
Memenuhi aturan usia yang berlaku dalam pembuatan SIM.
-
Calon pengendara harus dalam kondisi fisik dan kesehatan yang baik serta tidak memiliki cacat fisik yang menghambat kemampuan mengemudi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
-
Calon pengendara harus memiliki pendidikan minimal SMP atau sederajat.
-
Calon pengendara harus mengikuti dan lulus ujian teori mengenai aturan lalu lintas dan tanda-tanda serta rambu-rambu jalan. Materi pengujiannya sedikit berbeda karena pengemudi harus memahami materi terkait tonase, kelas jalan, hingga tata cara pengangkutan.
-
Setelah lulus ujian teori, calon pengendara harus mengikuti ujian praktek mengemudi untuk menunjukkan kemampuan mengemudi yang aman dan tepat. Ujian praktek juga meliputi ujian maju mundur, berjalan di bidang yang sempit dan parkir paralel dan seri.
-
Calon pengendara harus menyertakan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, pas foto, dan biaya administrasi sesuai ketentuan.
Demikianlah penjelasan seputar serba-serbi SIM B. Semoga informasi ini bermanfaat.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.