Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara di Indonesia. Ada banyak jenis SIM di Indonesia, salah satunya SIM D. Karena tidak terlalu familier, masih banyak yang bertanya SIM D untuk pengendara apa?
Sebelum mengetahuinya, mari pahami dulu apa fungsi SIM. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa kepemilikan SIM membuktikan pemahaman dan keterampilan seorang pengendara dalam berkendara sesuai aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Sim D untuk Pengendara Apa?
Lantas, SIM D untuk pengendara apa? Bagi yang penasaran dengan penjelasan tentang SIM D, simak ulasan di bawah ini.
Berdasarkan laman resmi humas.polri.go.id, SIM D diperuntukkan bagi pengendara dengan kondisi disabilitas (keterbatasan fisik). Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM D dibedakan menjadi dua jenis, yaitu SIM D dan SIM D1.
Seperti SIM C, jenis SIM D diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Sementara SIM D1 mempunyai klasifikasi jenis kendaraan yang mirip dengan SIM A, yakni mobil.
Saat hendak membuat SIM D, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni:
-
Minimal sudah berusia 17 tahun;
-
Sudah melengkapi administrasi;
-
Sudah lulus proses pemeriksaan kesehatan mulai dari pendengaran, penglihatan, hingga kondisi fisik;
-
Sudah lulus uji teori berkendara;
-
Sudah lulus proses pemeriksaan psikologi;
-
Sudah lulus uji praktik berkendara.
Selain persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM D, terdapat beberapa orang yang sering menanyakan besaran biaya yang dibutuhkan dalam membuat SIM D.
Untuk membuat SIM D dan SIM D1, pengendara perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000. Kemudian, untuk memperpanjang SIM D, dibutuhkan biaya perpanjangan sebesar Rp30.000. Biaya tersebut tertuang di dalam PP No. 60 Tahun 2016.
Jenis SIM Lainnya
Selain SIM D, ada juga beberapa jenis SIM yang lain di Indonesia, yakni:
-
SIM A untuk pengendara mobil berpenumpang individu dan pengendara mobil pengangkut barang dengan berat maksimal 3.500 kg.
-
SIM B1 untuk pengendara mobil berpenumpang dan barang individu dengan berat maksimal 3.500 kg.
-
SIM B2 untuk pengendara kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng individu dengan berat maksimal 1.000 kg.
-
SIM C untuk pengendara sepeda motor yang dibagi ke dalam tiga macam, yaitu: SIM C1 (motor di bawah 250 cc), C2 (motor 250 cc-500 cc), C3 (motor di atas 500 cc).
Jawaban dari pertanyaan SIM D untuk pengendara apa adalah untuk pengendara motor yang memiliki kondisi disabilitas. Selain SIM D, terdapat pula SIM D1 untuk pengendara mobil yang memiliki kondisi disabilitas. Seperti jenis SIM lainnya, dibutuhkan sejumlah persyaratan dan biaya untuk membuatnya.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.