Kemajuan teknologi terus membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan dokumen, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Smart SIM baru merupakan inovasi terkini yang mengintegrasikan teknologi yang menawarkan berbagai kemudahan dan keamanan bagi para penggunanya.
Berdasarkan laman indonesia.go.id, Smart SIM dirilis bersamaan dengan peluncuran SIM online saat memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64. Keberadaannya adalah bagian inovasi di bidang lalu lintas yang masuk ke ranah pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Smart SIM terbaru tidak hanya sekadar pengganti kartu SIM lama, tetapi membawa rangkaian fitur baru yang menjadikannya lebih dari sekadar alat pengenal saat mengemudi. Smart SIM baru memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan SIM yang berlaku sebelumnya.
Kelebihan Smart SIM Baru
Smart SIM bisa diperoleh oleh pengendara mobil dan motor dengan membuatnya atau melakukan perpanjangan di kantor Samsat terdekat. Selain sebagai data diri pengendara, Smart SIM juga dapat merekam data pelanggaran lalu lintas dan digunakan sebagai sebagai alat pembayaran tol, belanja, dan transportasi. Tak hanya itu, Smart SIM juga didukung teknologi yang canggih, sehingga dapat meningkatkan keamanan data.
Syarat Membuat Smart SIM
Syarat pembuatan SIM lama menjadi Smart SIM tidak berbeda dengan pembuatan SIM atau perpanjangan SIM yang sudah berlaku sebelumnya. Berikut adalah persyaratan untuk mengganti atau memperpanjang SIM lama menjadi Smart SIM baru:
-
Untuk membuat Smart SIM A, Smart SIM C, dan Smart SIM D, usia pengendara minimal 17 tahun. Untuk membuat SIM B1, usia pengendara minimal 20 tahun dan untuk SIM B2 minimal 21 tahun.
-
Mempunyai KTP dan melakukan pengisian formulir serta pindai sidik jari.
-
Lulus tes kesehatan sehat jasmani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
-
Lulus ujian teori SIM.
-
Lulus ujian praktik SIM untuk mengemudi.
Biaya Pembuatan Smart SIM
Setelah mengetahui kelebihan dan syarat Smart SIM, penting juga untuk mengetahui berapa biaya pembuatannya. Biaya ini dibagi menjadi dua, yaitu biaya pembuatan baru dan biaya perpanjangan. Berikut adalah rincian informasi untuk masing-masing kategori Smart SIM.
Biaya Pembuatan Smart SIM Baru
-
SIM A: Rp120.000.
-
SIM B1: Rp120.000.
-
SIM B2: Rp120.000.
-
SIM C: Rp100.000.
-
SIM D: Rp50.000.
Biaya Perpanjangan Smart SIM
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
-
Perpanjangan SIM B: Rp80.000.
-
Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
-
Perpanjangan SIM D: Rp30.000.
Cara Mendapatkan Smart SIM
Smart SIM dapat menjadi solusi di tengah tantangan di era digital seperti saat ini. Keberadaan Smart SIM dapat lebih memudahkan pengelolaan administrasi di dalamnya. Berikut adalah cara mendapatkan Smart SIM yang dapat diikuti oleh calon pemilik SIM:
-
Registrasi melalui layanan SIM online di laman sim.korlantas.polri.go.id.
-
Isi formulir registrasi Smart SIM dengan teliti.
-
Lakukan pembayaran melalui ATM, Mobile Banking, atau metode lainnya dengan kode registrasi yang diberikan.
-
Kunjungi lokasi yang dipilih seperti saat registrasi di antaranya adalah Satpas/gerai/SIM keliling.
-
Cek data.
-
Identifikasi dan verifikasi.
-
Lakukan ujian teori dan praktik hingga lulus (berlaku untuk pemohon baru).
-
Penerbitan SIM bagi yang lulus.
Inovasi Smart SIM membawa perubahan signifikan dalam sistem pengelolaan SIM di Indonesia. SIM yang lama kini perlu dialihkan ke sistem SIM yang baru yaitu Smart SIM. Dengan adanya fitur dan keamanan yang canggih, Smart SIM baru dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengendara.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.