Telat perpanjang SIM bisa menyebabkan berbagai masalah. Untuk menghadapinya, segera lakukan beberapa hal ini jika kondisi tersebut terjadi.
Telat perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu masalah yang kerap dialami masyarakat Indonesia. Tidak hanya SIM C untuk motor, tetapi juga SIM jenis lainnya.
Padahal, sebenarnya hal ini bisa diantisipasi, mengingat masa berlaku SIM bisa dibilang cukup panjang, yaitu sekitar lima tahun. Jika kamu rajin mengecek SIM, pasti masalah ini tidak akan terjadi.
Namun, berbagai kesibukan kerap menjadi alasan hingga seseorang melupakan hal tersebut. Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan jika masa berlaku SIM telanjur habis? Simak penjelasan berikut!
Apa yang Terjadi Saat Masa Berlaku SIM Habis dan Telat Perpanjang SIM?
Setelah masa berlaku SIM habis, maka SIM tersebut akan otomatis menjadi ‘SIM mati.’ Kondisi ini berbeda dengan SIM card operator seluler, yang akan memasuki masa tenggang terlebih dahulu saat masa berlaku habis.
SIM untuk berkendara tidak demikian. Artinya, ketika kamu telat perpanjang SIM, bahkan baru satu hari saja, SIM akan langsung mati dan tidak berlaku lagi. Jika tetap nekat menggunakannya untuk berkendara, kamu bisa terkena tilang (bukti pelanggaran) beserta denda oleh Polantas.
Oleh sebab itu, melakukan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlakunya menjadi sesuatu yang sangat penting. Dikutip dari laman Digital Korlantas POLRI, proses perpanjangan SIM sudah bisa dimulai sejak tiga bulan (90 hari) sebelum masa berlakunya habis. Namun demikian, sebaiknya kamu memperpajang SIM satu bulan sebelum tenggat waktu.
Sekarang proses perpanjangan SIM jauh lebih gampang dilakukan. Kamu bisa memanfaatkan cara offline dengan mendatangi tempat-tempat penyelenggara proses perpanjangan SIM. Mulai dari kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Corner, Mobil SIM Keliling, hingga kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Selain itu, kamu juga bisa memperpanjang SIM secara online. Hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu dan SIM A seebsar Rp80 ribu (belum termasuk biaya psikotes dan tes kesehatan).
Solusi Saat Telat Perpanjang SIM
Banyak orang bertanya-tanya, apakah saat SIM telanjur mati, masih bisa diperpanjang kembali? Jawabannya hanya satu, yaitu tidak bisa! Jadi, jika SIM kamu telanjur mati karena lupa diperpanjang, kamu harus membuat SIM baru dari awal.
Prosesnya sama seperti saat kamu belum punya SIM, kemudian membuat SIM untuk pertama kali. Kamu harus menyiapkan berbagai dokumen untuk membuat SIM baru, menjalani serangkaian ujian, dan jika dinyatakan lulus baru bisa mendapatkan SIM.
Jika tidak lulus pada ujian pertama, kamu punya satu kali lagi kesempatan untuk mengikuti ujian kedua (bisa pada hari yang sama). Namun, jika kamu tetap gagal di kesempatan yang kedua, kamu perlu menunggu dua pekan (14 hari) jika ingin kembali melakukan ujian ulang.
Cara Membuat SIM Baru, Antiribet!
Buat kamu yang telanjur telat perpanjang SIM dan bermaksud membuat SIM baru, simak syarat dan langkah-langkahnya berikut ini!
Persyaratan Membuat SIM C Baru
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopinya.
- Siapkan Surat Keterangan Sehat dari dokter (didapat setelah melakukan proses tes kesehatan di tempat yang telah ditentukan).
- Siapkan hasil tes kesehatan jiwa (didapat setelah mengikuti psikotes di tempat yang telah ditentukan).
- Datang ke tempat penyelenggara pembuatan SIM baru, seperti Satpas, Samsat, Mobil SIM Keliling, dan lainnya.
- Isi formulir permohonan SIM.
- Mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
- Kalau lulus, kamu bisa melakukan pembayaran untuk biaya pembuatan SIM (biaya pembuatan SIM C adalah Rp100 ribu).
- Setelah membayar, kamu akan difoto untuk dicetak pada SIM.
Cara Membuat SIM C Offline
Proses pembuatan SIM selesai saat kamu sudah mendapatkan SIM. Meski terkesan mudah, proses ini biasanya memerlukan kesabaran ekstra, karena biasanya ada banyak sekali antrean. Untuk menghindari kondisi ini, kamu bisa mencoba cara lainnya, yaitu online.
Cara Membuat SIM C Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk membuat SIM C baru secara online akibat telat perpanjang SIM.
- Buat akun dengan cara menyiapkan nomor ponsel dan verifikasi KTP.
- Jika sudah berhasil, lakukan Pendaftaran SIM.
- Isi formulir yang disedakan secara online, dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
- Lakukan ujian teori secara online.
- Jika lulus, siapkan diri untuk mengikuti ujian praktik. Kamu bisa memilih waktu dan tempat yang telah ditentukan.
- Jika lulus, SIM pun akan segera diproses.
Demikian beberapa hal yang bisa kamu lakukan ketika telanjur telat perpanjang SIM. Intinya, jangan panik! Yakinlah bahwa akan selalu ada jalan keluar dari setiap masalah yang terjadi.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.