
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting untuk setiap kendaraan yang kamu miliki. Kalau hilang, kamu perlu melakukan pengurusan surat kehilangan STNK yang selanjutnya menjadi bekal untuk pengurusan STNK baru. Namun, bagaimana cara mengurusnya?
Buat kamu yang bingung dengan proses pembuatan STNK baru sebagai pengganti atas STNK hilang, tidak usah risau. Proses pengurusannya tidak terlalu ribet. Kamu dapat mengurusnya dengan mendatangi kantor polisi terdekat dan Samsat. Biar lebih jelas, simak penjabarannya sebagai berikut, yuk!
Syarat Mengurus Surat Kehilangan STNK
Dalam proses pengurusannya, terdapat beberapa berkas yang perlu kamu persiapkan sebagai persyaratan dalam mengurus surat kehilangan dokumen STNK mobil atau motor, yakni:
1. Kartu Tanda Penduduk
Siapkan KTP asli yang menjadi bukti identitas pemilik kendaraan. Kamu perlu menyiapkan KTP asli beserta fotokopinya. Kalau mengurus kendaraan atas nama orang lain, kamu tetap perlu membawa KTP asli dan fotokopinya.
2. Fotokopi STNK atau BPKB Asli
Selanjutnya, kamu perlu mempersiapkan fotokopi STNK. Kalaupun kamu tidak memilikinya, bisa menggantinya dengan menggunakan BPKB asli.
3. Surat Keterangan Leasing Jika BPKB Kamu Jadikan Sebagai Jaminan
Kalau kamu menggunakan BPKB motor atau mobil sebagai jaminan pengajuan kredit atau leasing, perlu mengurus surat keterangan dari perusahaan leasing. Surat tersebut bertujuan untuk menerangkan kalau BPKB mereka pegang sebagai jaminan atas pinjaman.
Langkah-Langkah Mengurus Surat Kehilangan STNK dan Pembuatan STNK Baru
Setelah mempersiapkan berkas yang telah disebutkan, kamu dapat mengurus surat kehilangan dokumen STNK di kepolisian. Kamu dapat melakukannya dengan mendatangi kantor polisi terdekat dan menjelaskan kronologi atau proses kehilangan STNK.
Setelah berhasil membuat surat ketarangan kehilangan STNK di kepolisian, kamu bisa memulai proses pembuatan STNK baru sebagai berikut:
1. Datang ke Kantor Samsat
Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan untuk pembuatan STNK baru untuk menggantikan STNK yang hilang adalah mendatangi kantor Samsat. Kamu bisa menyerahkan segala jenis dokumen persyaratan yang sebelumnya telah kamu siapkan. Jangan lupa untuk membawa serta kendaraan yang akan kamu urus STNK-nya.
Perlu kamu ketahui, proses pengurusan STNK baru di Samsat memerlukan waktu yang cukup panjang. Apalagi, ada banyak pemilik kendaraan yang juga melakukan pengurusan dokumen. Oleh karena itu, ada baiknya kamu datang pada pagi hari biar bisa mendapatkan nomor antrean awal.
2. Cek Fisik Kendaraan
Langkah berikutnya adalah melalui tahapan pengecekan fisik kendaraan. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan mesin pada kendaraan dengan dokumen.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Sembari menunggu proses pengecekan fisik kendaraan, kamu dapat melakukan pengisian formulir pendaftaran. Setelah itu, kamu dapat menyerahkan formulir yang terisi lengkap tersebut bersama dengan berkas persyaratan, seperti surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan BPKB.
4. Pembuatan STNK Baru
Setelah itu, kamu dapat melanjutkan ke tahapan pembuatan STNK baru. Petugas akan mengarahkan kamu menuju ke loket Bea Balik Nama (BBN) II untuk proses pembuatan STNK baru.
5. Proses Pembayaran
Tahapan berikutnya, kamu perlu melakukan pembayaran untuk proses penerbitan STNK baru. Setelah itu, kamu perlu menunggu petugas melakukan pemanggilan untuk STNK yang sudah jadi.
Biaya Pengurusan Surat Kehilangan STNK
Lalu, berapa biaya yang perlu kamu siapkan untuk pengurusan surat keterangan kehilangan STNK dan penerbitan STNK baru?
Untuk membuat surat keterangan kehilangan STNK di kepolisian, kamu bisa mendapatkannya secara gratis. Sementara itu, proses pembuatan STNK baru, terdapat biaya yang perlu kamu bayarkan.
Aturan biaya pembuatan STNK baru tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam aturan tersebut, biaya pengurusan untuk STNK hilang kendaraan roda 2 Rp100.000. Sementara itu, kendaraan roda 4 biayanya Rp200.000.
Selain biaya tersebut, tak menutup kemungkinan kamu juga perlu melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Apalagi, jika kendaraan yang kamu urus punya tunggakan pajak dalam jumlah yang banyak.
Itulah panduan lengkap cara mengurus surat keterangan kehilangan STNK dan mengurus STNK baru. Semoga bermanfaat, ya.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.