Syarat dan Cara Menghitung Biaya Balik Nama Motor

Balik nama motor wajib dilakukan setelah jual beli motor guna memudahkan pembayaran pajaknya. Proses ini tidak gratis, sehingga penting untuk tahu cara menghitung biaya balik nama motor. 

 

Proses balik nama motor terdiri dari proses balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika tidak melakukan proses balik nama, penjual akan berisiko dikenai pajak progresif. Sementara untuk pembeli, risikonya adalah tidak bisa memperpanjang STNK dengan praktis, karena harus meminjam identitas pemilik lama.     

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Motor 

Cara menghitung biaya balik nama motor didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak: 

1. Pajak

Biaya pajak untuk balik nama motor adalah sebagai berikut:  

  • Untuk penyerahan pertama: 10% dari harga jual.   

  • Untuk penyerahan ke-2 dan seterusnya: 1% dari harga jual. 

 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah sebagai berikut: 

  • Untuk kepemilikan pertama: 2% dari harga jual.   

  • Untuk kepemilikan ke-2: 2,5% dari harga jual.   

  • Untuk kepemilikan ke-3: 3% dari harga jual. 

  • Dan seterusnya sampai 10% dari harga jual untuk kepemilikan ke-17.  

2. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Motor 50-250 cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp35.000, sedangkan motor di atas 250 cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp83.000. 

3. Biaya Lain

Selain 2 biaya di atas, terdapat juga biaya lainnya, yaitu: 

  • Penerbitan STNK motor: Rp100.000. 

  • Pengesahan STNK motor: Rp50.000.

  • Penerbitan BPKB motor: Rp225.000.

  • Penerbitan TNKB: Rp60.000.

  • Penerbitan surat mutasi kendaraan motor ke luar daerah (jika motor dari luar daerah): Rp150.000.

  • Administrasi: Rp35.000. 

  • Tips untuk petugas cek fisik kendaraan: sukarela. 

 

Jumlahkan semua biaya di atas yang berlaku untuk pembelian motor Anda.    

Syarat Balik Nama Motor 

Karena proses balik nama motor mencakup balik nama STNK dan BPKB, maka pemilik motor wajib menyiapkan dokumen untuk balik nama keduanya, yakni: 

1. Dokumen untuk Balik Nama STNK

  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi).

  • STNK yang masih berlaku (asli dan fotokopi). 

  • BPKB yang masih berlaku (asli dan fotokopi).

  • Faktur (asli dan fotokopi). 

  • Kuitansi pembelian motor dengan tanda tangan di atas meterai Rp10.000. 

2. Dokumen untuk Balik Nama BPKB 

  • BPKB asli dan fotokopinya. 

  • Fotokopi KTP pemilik baru. 

  • Fotokopi STNK yang telah dibalik nama.

  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik. 

  • Fotokopi kuitansi pembelian motor dengan tanda tangan di atas meterai Rp10.000.   

Cara Balik Nama Motor 

Dalam melakukan balik nama motor, dahulukan proses balik nama STNK sebelum balik nama BPKB. Inilah langkah selengkapnya: 

1. Datang ke SAMSAT

Datang ke SAMSAT sesuai wilayah di KTP pemilik baru sambil membawa motor dan semua dokumen di atas. Apabila wilayah di KTP pemilik baru dan wilayah STNK pemilik lama terdaftar berbeda, maka lakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di SAMSAT wilayah STNK awal terdaftar.  

 

Sebagai contoh, jika ingin melakukan balik nama dari Bekasi ke Bogor, maka lakukan proses cabut berkas di SAMSAT Bekasi. Setelah itu, baru urus balik nama di SAMSAT Bogor.  

2. Lakukan Tes Fisik

Langkah selanjutnya adalah membawa motor ke tempat cek fisik. Setelah dicek petugas, Anda akan diberikan hasil cek fisik. Serahkan hasil itu beserta dokumen persyaratan balik nama STNK ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama dan bayarkan biaya pengesahan cek fisik.

 

Petugas akan melakukan validasi, lalu mengembalikan dokumen beserta hasil pengesahan cek fisik. Fotokopi dan simpan hasil pengesahan cek fisik itu untuk proses balik nama BPKB di Polda nantinya.  

3. Daftarkan Balik Nama Motor

Datangi loket pendaftaran "Balik Nama" di SAMSAT bersama semua dokumen balik nama STNK. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, lalu memberikan Anda formulir. Isi dan serahkan kembali ke petugas di loket lain (sesuai arahan petugas yang sebelumnya) beserta semua dokumen balik nama STNK.  

 

Anda akan diberikan tanda terima untuk menunggu dipanggil. Setelah dipanggil, petugas akan mengembalikan BPKB dan KTP asli dan meminta Anda untuk membayar biaya pendaftaran balik nama. 

 

Setelah pendaftaran selesai dibayarkan, balik nama STNK akan diproses selama 2-5 hari. Tanyakan tanggal berapa harus kembali kepada petugas yang ada.  

4. Pengambilan Notice Pajak dan Pembayaran Pajak

Pada tanggal yang ditentukan, datangi SAMSAT dengan membawa BPKB asli, lembaran tanda terima, fotokopi kuitansi pembelian, dan fotokopi hasil pengesahan cek fisik.  

 

Tunjukkan semua dokumen di atas ke loket pendaftaran balik nama. BPKB akan dikembalikan, sedangkan dokumen lainnya akan disatukan ke dalam 1 map.  

 

Petugas akan menyerahkan notice pajak yang memuat rincian pajak yang harus dibayar. Bayarkan jumlah tersebut di loket pembayaran.  

5. Pengambilan STNK

Tunggu sampai dipanggil untuk mengambil STNK yang telah dibalik nama.    

6. Datang ke Polda

Setelah proses balik nama STNK selesai, lakukan proses balik nama BPKB. Datangi Polda setempat dengan kelengkapan dokumen balik nama BPKB. 

7. Tuntaskan Pembayaran  

Petugas akan memberikan nomor antrean dan formulir balik nama BPKB motor. Isi dan berikan ke petugas untuk diperiksa. Kemudian, petugas akan memberikan tanda pembayaran. Bayarkan di loket pembayaran. Setelah itu, petugas akan memberikan salinan bukti setoran dan stiker untuk ditempel di formulir pendaftaran.  

8. Serahkan Formulir dan Dokumen Persyaratan

Tunggu dipanggil berdasarkan nomor antrean. Lalu serahkan dokumen persyaratan serta formulir yang telah diisi dan ditempel stiker kepada petugas. 

 

Anda akan mendapatkan tanda terima yang menyatakan bahwa BPKB sedang dalam proses balik nama dan mencantumkan tanggal BPKB selesai dibalik nama.  

9. Pengambilan BPKB

Datangi Polda untuk mengambil BPKB di tanggal yang tercantum di tanda terima dengan membawa fotokopi KTP dan tanda terima. 

 

Proses balik nama motor memang tidak bisa dikatakan singkat, tetapi merupakan suatu kewajiban agar mempermudah urusan ke depannya. Pastikan untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dan dana yang cukup berdasarkan cara menghitung biaya balik nama motor di atas.