Syarat Ganti Plat Motor dan Prosedurnya

Melakukan penggantian plat motor merupakan kewajiban para pemilik kendaraan setiap lima (5) tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Sebelum mengganti plat motor, ada berbagai syarat ganti plat motor yang perlu disiapkan. 

 

Plat motor wajib diganti setiap lima tahun sekali karena berkaitan dengan data kendaraan itu di sistem pihak kepolisian. Jika tidak diganti, maka data kendaraan itu akan terhapus dari sistem kepolisian, sehingga kendaraan menjadi ilegal dan sulit untuk dijual.  

 

Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009, pemilik kendaraan yang terlambat perpanjang STNK lima tahunan akan didenda Rp500.000 dan hukuman penjara maksimal 2 bulan. Jadi, sangat penting untuk mengganti plat motor dengan tepat waktu.  

Syarat Ganti Plat Motor 

Demi kelancaran proses penggantian plat motor, siapkan syarat ganti plat motor berikut ini: 

  • KTP pemilik motor (asli dan fotokopi).

  • STNK (asli dan fotokopi).

  • BPKP (asli dan fotokopi). 

  • Berkas pengecekan fisik dari kantor samsat terdekat.

  • Surat Kuasa (jika penggantian plat motor diwakilkan orang lain). 

 

Selain berbagai dokumen di atas, pemilik motor juga harus menyiapkan sejumlah dana untuk penggantian plat motor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, inilah rincian dana yang harus disiapkan: 

 

  • Penerbitan STNK baru: Rp100.000.

  • Penerbitan BPKB baru: Rp225.000.

  • Penerbitan TNKB (plat baru): Rp60.000.

  • SWDKLLJ: Rp35.000. 

  • Biaya pengecekan fisik: Rp10.000-Rp20.000 tergantung jenis dan kondisi kendaraan.  

  • Biaya pembayaran pajak lima tahunan: berbeda-beda tergantung jenis dan wilayah domisili kendaraan.    

Prosedur Ganti Plat Motor 

Setelah menyiapkan semua syarat dan biaya di atas, maka kini saatnya untuk mengganti plat motor.  

1. Daftar di Samsat

Langkah pertama adalah mendaftarkan diri di kantor Samsat terdekat sesuai wilayah terdaftarnya STNK. Lakukan pendaftaran di loket pengecekan fisik dengan membawa BPKB dan STNK. Lalu ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil.  

2. Cek Fisik Motor

Setelah dipanggil, bawa motor ke ke tempat cek fisik yang diinformasikan petugas. Tunggu petugas mengecek fisiknya dan menggesek nomor mesin motor sekitar 10-30 menit.  

3. Legalisasi dan Isi Formulir  

Setelah dicek, petugas akan memberikan hasil cek kendaraan. Bawa hasil itu untuk dilegalisasi petugas terkait beserta semua syarat dokumen. Lalu minta formulir penggantian plat motor dan isi semua bagian dengan lengkap dan akurat. Setelah diisi, serahkan kepada petugas untuk verifikasi data.  

4. Bayar Pajak  

Usai selesai verifikasi, bawa semua dokumen dan dana yang telah disiapkan ke loket pembayaran dan minta nomor antrean. Tunggu sampai dipanggil lalu bayar sesuai nominal yang tertera. 

 

Setelah membayar, petugas akan memberikan 2 lembar bukti pembayaran. Slip biru digunakan untuk mengambil STNK baru dan slip putih digunakan untuk mengambil plat motor yang baru.  

5. Ambil STNK dan Plat yang Baru 

Bawa bukti pembayaran untuk mengambil STNK dan plat motor yang baru di loket yang tersedia di kantor Samsat. Pastikan semua informasi yang tertera di STNK dan plat yang baru benar untuk menghindari adanya masalah pada waktu mendatang. 

 

Itulah berbagai syarat ganti plat motor yang harus disiapkan sebelum mengganti plat motor lima tahun sekali. Pastikan juga kondisi kendaraan sehat sebelum diperiksa oleh petugas terkait.