Syarat Perpanjang Pajak Motor Tahunan dan Lima Tahunan

Ada dua jenis perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan lima tahunan. Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak alangkah baiknya mengetahui syarat perpanjang pajak motor terlebih dahulu.

 

Perpanjangan STNK tahunan hanya memerlukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Di sisi lain, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, diperlukan pemeriksaan fisik kendaraan dan dikenakan biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Syarat Perpanjang Pajak Motor  

Berikut ini adalah beberapa syarat perpanjang pajak motor yang wajib di ketahui sebelum melakukan perpanjangan pajak motor. 

1. Syarat Perpanjang Pajak Motor Tahunan

 

Untuk memperpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain: 

  • KTP asli yang sesuai dengan data yang tercantum di STNK.

  • BPKB asli kendaraan dan fotokopinya.

  • Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa yang sah.

  • Bagi kendaraan perusahaan, sertakan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.

  • Pastikan juga untuk membawa uang yang cukup untuk membayar nominal pajak kendaraan. 

2. Syarat Perpanjang Pajak Motor Lima Tahunan

Kemudian, inilah syarat perpanjang pajak motor lima tahunan: 

  • STNK asli.

  • BPKB asli.

  • Fotokopi KTP asli dan KTP harus sesuai dengan data yang tercantum di STNK dan BPKB.

  • Kendaraan yang akan diganti platnya (nomor rangka dan mesin harus diperiksa). 

  • Jika diwakilkan, wajib mengisi formulir permohonan, melampirkan KTP pemilik dan orang yang diberi kuasa, serta surat kuasa. 

  • Uang yang cukup untuk membayar pajak kendaraan.   

Prosedur Perpanjang Pajak Motor 

Berikut adalah prosedur untuk melakukan perpanjangan pajak motor:

 

  1. Pertama-tama, kunjungi kantor Samsat yang terdekat dengan lokasi domisili Anda. Pastikan untuk memilih kantor yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda agar proses perpanjangan berjalan lancar.

  2. Setibanya di kantor Samsat, Anda akan diberikan formulir perpanjangan STNK. Isilah formulir tersebut dengan data yang akurat dan lengkap sesuai dengan informasi yang tertera pada STNK Anda. 

  3. Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta semua persyaratan lainnya yang diperlukan ke loket pendaftaran. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diminta, seperti: STNK asli, BPKB, dan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

  4. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat. Pastikan Anda membawa uang dalam jumlah yang cukup untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Setelah proses pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK yang telah diperpanjang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru sebagai bukti bahwa pajak kendaraan Anda telah diperpanjang dengan sukses. Pastikan untuk menyimpan dokumen-dokumen ini dengan baik sebagai bukti kepemilikan dan kewajiban pajak Anda.

 

Demikianlah syarat perpanjang pajak motor dan prosedur pembayarannya. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti dan memastikan semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat melakukan perpanjangan pajak motor dengan lancar dan tanpa hambatan.