Perpanjangan SIM Keliling adalah layanan yang disediakan pihak kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM. Syarat perpanjang SIM keliling pun cukup mudah dipenuhi, sehingga diminati banyak masyarakat.
Keuntungan utama dari menggunakan layanan perpanjangan SIM Keliling adalah kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya. Pengendara tidak perlu repot-repot pergi ke kantor polisi yang mungkin jauh dari tempat tinggal atau tempat kerja.
Perpanjangan SIM Keliling
Perpanjangan SIM Keliling merupakan layanan yang memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang SIM di lokasi tertentu, seperti: pasar tradisional, pusat perbelanjaan, atau lokasi strategis lainnya.
Tim dari kepolisian akan datang dengan kendaraan khusus yang dilengkapi peralatan yang diperlukan untuk proses perpanjangan SIM. Untuk mendapatkan layanan perpanjangan SIM Keliling, pengendara perlu memantau jadwal dan lokasi keberadaan tim perpanjangan SIM Keliling di wilayah masing-masing.
Layanan ini telah menjadi solusi bagi para pengendara yang sibuk atau tinggal di tempat yang jauh dari kantor polisi terdekat. Selain itu, dengan adanya layanan ini, pengendara juga dapat menghemat waktu dan tenaga.
Proses perpanjangan SIM Keliling tidak jauh berbeda dengan proses perpanjangan SIM di kantor polisi. Pengendara perlu mengisi formulir perpanjangan, melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku, dan melakukan foto serta sidik jari untuk keperluan administrasi. Setelah proses selesai, pengendara akan mendapatkan SIM baru yang langsung dapat digunakan.
Syarat Perpanjang SIM Keliling
Berikut adalah sejumlah syarat perpanjang SIM Keliling:
-
Pemilik SIM harus membawa KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku untuk verifikasi keaslian data.
-
SIM lama yang asli juga harus dibawa.
-
Masa berlaku SIM lama harus hampir habis (belum benar-benar habis) untuk memastikan perpanjangan SIM yang tepat.
-
Pemilik SIM harus membawa uang yang cukup untuk biaya perpanjangan SIM.
-
Khusus wilayah Jakarta, ada syarat tambahan berupa bukti tes psikologi dan bukti cek kesehatan.
Perlu diingat bahwa syarat-syarat di atas dapat berbeda-beda tergantung wilayah dan layanan SIM Keliling yang digunakan. Informasi mengenai jadwal dan lokasi biasanya dapat ditemukan melalui situs web resmi kepolisian setempat atau media sosial resminya.
Biaya Perpanjang SIM Keliling
Biaya dasar perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Di luar itu, masih ada biaya lain untuk cek kesehatan, tes psikologi, dan administrasi. Biaya ini berbeda-beda untuk setiap wilayah. Khusus Jakarta, ini rinciannya:
-
Cek kesehatan: Rp25.000
-
Tes psikologi: Rp60.000
-
Administrasi: Rp25.000
Demikian biaya dan syarat perpanjang SIM Keliling dan biayanya. Layanan ini mampu meningkatkan kenyamanan para pemilik kendaraan dalam mengurus perpanjangan SIM. Jadi, para pengendara perlu memanfaatkannya sebaik mungkin.
View this post on Instagram
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.