Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar, dikutip dari korlantas.polri.go.id. Saat melakukan perpanjangan, terdapat syarat perpanjang STNK yang perlu diketahui.
Syarat tersebut bisa berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan dan kondisi kendaraan pengendara. STNK sendiri memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Syarat Perpanjang STNK
Mengutip dari situs resmi lalu lintas POLRI, yakni korlantas.polri.go.id, berikut adalah beberapa syarat perpanjang STNK yang harus disiapkan:
1. Mengisi formulir pendaftaran;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. STNK;
4. BPKB dan fotokopi BPKB atau jika hal BPKB dijadikan jaminan bank, sertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai dari kreditur;
5. Keterangan buka blokir jika STNK berada dalam status blokir; dan
6. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor yang dilegalisasi.
Syarat Pembuatan STNK untuk Ranmor Baru
Jika di atas telah dijelaskan mengenai cara perpanjang STNK, maka berikut ini dilampirkan pula syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan STNK kendaraan bermotor baru, yang dikutip dari korlantas.polri.go.id:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. a. Untuk individu, membawa KTP dan surat kuasa bermeterai Rp10.000 bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
2. b. Untuk badan hukum, membawa:
– Surat kuasa bermeterai Rp10.000 dengan kop surat badan hukum yang ditandatangani pimpinan dan stempel cap badan hukum tersebut,
– Fotokopi KTP yang diberi kuasa,
– Surat keterangan domisili, dan
– Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilegalisasi.
2. c. Untuk instansi pemerintah, membawa:
– Surat kuasa bermeterai Rp10.000 dengan kop surat instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan dan stempel cap instansi yang bersangkutan,
– Fotokopi KTP yang diberi kuasa,
– Faktur pembelian, dan
– Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Syarar STNK Rusak dan Hilang
Mengutip dari korlantas.polri.go.id, syarat penggantian STNK yang rusak dan hilang adalah sebagai berikut:
A. STNK Rusak
1. Mengisi formulir pendaftaran;
2. KTP;
3. STNK yang rusak;
4. BPKB asli dan fotokopi;
5. Surat pemilik bahwa STNK miliknya rusak;
6. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor yang dilegalisasi. .
B. STNK Hilang
1. Mengisi formulir pendaftaran;
2. KTP;
3. BPKB asli dan fotokopi;
4. Surat pernyataan polisi bahwa pemilik kehilangan STNK dan bermeterai cukup;
5. Surat pernyataan polisi bahwa pemilik kehilangan STNK dan bermeterai cukup;
6. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor yang dilegalisasi. .
Pada dasarnya syarat perpanjang STNK yang utama, yakni mengumpulkan formulir, BPKB, STNK lama, kartu Identitas, dan hasil cek fisik kendaraan.
Belum ada komentar, tambahkan komentar anda.